TEMPO.CO, Jakarta -Bolt memasang pengumuman di situsnya setelah resmi menghentikan layanannya. Hal ini menyusul keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo untuk mencabut izin penggunaan pita frekuensi radio.
BACA: Hentikan Layanan 4G LTE, Ini Kompensasi Bolt untuk Para Konsumen
"Layanan Bolt 4G LTE di wilayah Jabodetabek dan Medan berhenti beroperasi mulai tanggal 28 Desember," begitu bunyi pengumuman yang berjudul "Bye Bye Bolt" yang terpampang di website www.bolt.id, Jumat, 28 Desember 2018.
Pengumuman tersebut juga memberitahu bahwa pengajuan pengembalian atau refund dapat dimulai dari hari Senin tanggal 31 Desember sampai dengan hari Kamis 31 Januari 2019.
"Silakan klik tombol "REFUND" di bawah ini untuk proses pengajuan refund Anda," namun saat tombol refund tersebut ditekan proses refund baru dapat dilakuakn Senin mendatang.
BACA: Izin Frekuensi Dicabut, First Media Tetap Wajib Lunasi Tunggakan
"Informasi dan proses pengajuan refund bisa Anda dapatkan pada link http://www.bolt.id/refund," bunyi pengumuman tersebut.
Di ujung pengumuman, Bolt juga mengucapkan terima kasih kepada para pelanggan.
"Bolt sebagai pionir layanan 4G LTE di Indonesia, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pelanggan setia Bolt atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini," tulis Bolt.