TEMPO.CO, Jakarta - Tiga perusahaan operator telekomunikasi--PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt), PT Jasnita Telekomindo-- yang izin pita frekuensinya dicabut tetap wajib melunasi biaya hak penggunaan spektrum terutang dan denda keterlambatan pembayaran.
Baca juga: Kominfo Resmi Cabut Izin Frekuensi First Media dan Bolt
"Pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz, tidak menghapuskan kewajiban tiga perusahaan itu untuk melunasi biaya yang belum terbayarkan," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail di Kementerian Kominfo, Jumat, 28 Desember 2018.
Hari ini Kominfo resmi mencabut izin pita frekuensi radio 2,3 Ghz untuk PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt) dan PT Jasnita Telekomindo.
Menurut Ismail, proses penagihan tunggakan tersebut akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kewajiban pembayaran masing-masing dalam dua tahun terakhir adalah PT First Media Tbk adalah Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar, dan Jasnita sebesar Rp 2,19 miliar.
Pencabutan penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga operator itu tidak dapat memenuhi kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio kepada negara.
Pencabutan izin frekuensi PT Internux dan PT First Media Tbk tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 dan 1011 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband).
Ismail menjelaskan untuk melaksanakan keputusan itu khusus kepada kedua operator layanan telekomunikasi tersebut, harus melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) agar tidak dapat lagi melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz. "Pengakhiran itu akan berdampak terhadap pelanggan yang tidak dapat lagi menggunakan layanan telekomunikasi PT Internux dan PT First Media Tbk," kata Ismail.
Sementara itu, PT Jasnita Telekomindo, pencabutan frekuensi 2,3 Ghz ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1013 Tahun 2018. PT Jasnita Telekomindo sendiri telah mengembalikan alokasi frekuensi radio pada 19 November 2018.
Dalam rilis yang diterima Tempo, BOLT, penyedia layanan 4G LTE, hari ini menerima Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tertanggal 28 Desember 2018. "BOLT mendukung keputusan Kominfo dan bersedia untuk menghentikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten dan Medan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut. BOLT tetap mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak Pelanggan setianya," bunyi rilis tersebut.
Tempo berupaya menghubungi pengacara PT First Media Tbk Nien Rafles Siregar terkait pencabutan izin tersebut. Namun, hingga berita diturunkan, panggilan dan pesan yang dikirimkan Tempo tidak direspons.