TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan alotnya negosiasi Freeport yang berlangsung cukup panjang. Ia menjelaskan sejak tahun 1967, Freeport McMoran (FCX) memegang Kontrak Karya (KK) penambangan di Papua. KK tersebut diperpanjang pada tahun 1991, untuk jangka waktu 30 tahun sampai dengan 2021.
Baca: Mahfud MD Bicara Panjang soal Perpanjangan Kontrak Freeport
"Pada Kontrak Karya 1991 tercantum bahwa setelah 2021 pemerintah Republik Indonesia akan memberikan perpanjangan hak penambangan 2x10 tahun (hingga 2041) dan tidak akan melakukan penghentian kontrak tanpa alasan yang wajar," kata dia seperti tertulis dalam instagramnya @smindrawati, Kamis, 27 Desember 2018.
Dengan berbekal KK tersebut, kata Sri Mulyani, Freeport McMoran bahkan sejak 7 tahun lalu sudah meminta proses pembahasan untuk mendapatkan persetujuan perpanjangan KK hingga 2041. Ia memaparkan, alasan mereka adalah keputusan perpajangan kontrak harus dilakukan jauh hari agar kepastian investasi ke depan dan kontinuitas operasi penambangan dapat dijaga dan tidak berhenti.
"Alasan lain, Indonesia mengeluarkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 mengenai Penambangan Mineral dan Batubara yang mengharuskan semua kontrak karya diubah menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sehingga muncul tekanan kepada FCX untuk mengubah KK menjadi IUPK," ujarnya.
Pemerintahan SBY, kata dia, menghadapi situasi harus melaksanakan UU 4/2009 - termasuk menghadapi tekanan DPR untuk melaksanakan undang-undang tersebut. Namun pada saat bersamaan pemerintah harus menghormati dan menjalankan KK yang dipegang Freeport.
"Hingga Pemerintahan SBY berakhir 2014, tidak terjadi kesepakatan antara Pemerintahan RI dengan Freeport mengenai perpajangan KK dan pengubahan KK menjadi IUPK," kata dia.
Tugas ini lanjut Sri Mulyani, dipikul oleh Presiden Jokowi sejak terpilih sebagai Presiden tahun 2014. Presiden Jokowi menugaskan para menteri melakukan negosiasi kontrak Freeport yang menyangkut empat hal yang tidak terpisahkan (satu paket) yaitu keharusan Freeport McMoran (FCX) melakukan divestasi 51 persen kepemilikan pada PT Freeport Indonesia (FI) ke Indonesia.
Kemudian, keharusan Freeport membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun semenjak persetujuan perpanjangan operasi ditandatangani. Ketiga, keharusan FCX membayar lebih besar bagi penerimaan negara (Perpajakan Pusat dan Daerah dan PNBP - Penerimaan Negara Bukan Pajak). "Perpajangan Operasi 2x10 tahun hingga 2041 diatur dalam skema IUPK sebagai pengganti Kontrak Karya," ujar dia.
Proses divestasi saham PT Freeport Indonesia kepada PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) rampung setelah sekitar dua tahun proses negosiasi intensif antara Inalum, Freeport McMoran Inc dan Rio Tinto berlangsung. Resminya pengalihan saham tersebut ditandai dengan proses pembayaran dan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi sebagai pengganti Kontrak Karya PTFI yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.
Dengan terbitnya IUPK ini, Freeport Indonesia bakal mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi. PTFI juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.
Terkait dengan pengalihan saham, INALUM telah membayar US$ 3,85 miliar kepada Freeport McMoRan Inc dan Rio Tinto, untuk membeli sebagian saham perusahaan asal Amerika Serikat dan hak partisipasi Rio Tinto di Freeport Indonesia. Dengan demikian kepemilikan Inalum meningkat dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen.
KARTIKA ANGGRAENI I HENDARTYO HANGGI