TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memastikan hasil pemeriksaan narkoba kepada personel penerbangan yang akan bertugas dalam masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) negatif. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B. Pramesti mengatakan sesuai aturan penerbangan sipil, Annex 1 Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) tentang Personel Licensing, setiap kru pesawat harus melakukan pemeriksaan medis setiap 6 bulan sekali di Balai Kesehatan yang sudah tersertifikasi.
"Dalam mengawal keselamatan penerbangan selama masa Nataru, Tim Balai Kesehatan Penerbangan telah melakukan tes narkoba secara random terhadap personel penerbangan di tujuh bandara. Hasilnya negatif," kata Polana dalam siaran pers, Kamis, 27 Desember 2018.
Dia menambahkan selama masa angkutan udara Nataru, selain pengecekan kesehatan tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan narkoba kepada personel penerbangan yang akan bertugas. Selain itu, pada saat sebelum terbang juga harus dilakukan pengecekan kembali oleh petugas kesehatan maskapai bahwa yang bersangkutan laik untuk menerbangkan pesawat.
Metode pemeriksaan Urin narkoba meliputi tujuh parameter yaitu THC, coccain, methamphetamin, amphetamin, ketamin, morphin, dan benzodiazepin.
Pada 24 Desember, lokasi yang disambangi adalah Bandara Soekarno Hatta, sebanyak 200 Flight Crew dan 43 personel ATC. Di hari yang sama juga melakukan pemeriksaan di Bandara Halim dengan jumlah Flight Crew yang diperiksa 46 orang.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan berturut turut melakukan pemeriksaan di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, 20 November 2018. Jumlah yang diperiksa adalah 94 Flight Crew, Bandara Juanda Surabaya, 30 November 2018 jumlah yang diperiksa sebanyak 97 Flight Crew, Bandara Hasanuddin Makassar, 4 Desember 2018 92 Flight Crew, Bandara Ngurah Rai Bali, 16 Desember 2018 98 Flight Crew dan Kualanamu Medan, 21 Desember2018 sebanyak 96 Flight Crew.
Polana menuturkan semua personel penerbangan harus bebas narkoba. Bagi yang terbukti menggunakan narkoba akan diberikan sanksi sesuai dengan UU No. 1/2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR).
"Kegiatan rampcheck kepada personel penerbangan bukan hal yang luar biasa, kami melakukannya secara rutin, sehingga dapat mengantisipasi penggunaan narkoba dalam lingkungan kerja penerbangan," ujarnya.