TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebut ada indikasi pelanggaran aturan tata ruang dalam musibah Tsunami Banten. Indikasi pelanggaran disampaikan lantaran beberapa rumah-rumah warga dibangun sangat dekat dengan bibir pantai dan menghadap langsung ke Gunung aktif Krakatau.
Baca: Pemulihan Listrik Akibat Tsunami di Banten dan Lampung 95 Persen
"Secara Undang-Undang Tata Ruang, ada aturan di mana pendirian bangunan sepanjang pantai itu melanggar," kata Basuki saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Desember 2018.
Sebelumnya, tsunami akibat longsoran erupsi Gunung Krakatau di Selat Sunda terjadi pada Jumat, 22 Desember 2018. Bencana ini berdampak pada pesisir barat Banten serta Lampung Selatan. Dalam rilis BNPB per tanggal 25 Desember pukul 13.00, jumlah korban meninggal bertambah menjadi 429 jiwa. Selain itu, 1.485 orang menjadi korban luka-luka, 154 masih hilang, dan 16.082 jiwa mengungsi.
Akan tetapi, aturan tersebut berbeda-beda antara satu wilayah dengan daerah lainnya, disesuaikan dengan kondisi dan kerawanan bencananya. "Jadi tidak bisa misalnya, 200 meter dari pantai tidak boleh ada bangunan, kriteria jarak itu tergantung intensitas kerawanannya." Namun khusus untuk daerah yang berhadapan langsung dengan Gunung Krakatau, Basuki memastikan bahwa jarak rumah yang dibangun harus lebih jauh dari bibir pantai.
Masalahnya, Basuki menemukan fakta bahwa beberapa rumah-rumah yang hancur di pesisir Banten hanya berjarak 5 meter saja dari bibir pantai. Ditambah, rumah-rumah ini berhadapan langsung dengan Gunung Krakatau. Itu sebabnya khusus untuk Banten, Kementerian PUPR akan merelokasi rumah-rumah ini dengan jarak ideal sejauh 50 sampai 100 meter dari bibir pantai.
Di Banten pun, Basuki menyebut ada beberapa titik wilayah yang sebenarnya tidak boleh ada bangunan. Aturan itu dilanggar karena malah ada bangunan vila yang berdiri sehingga akses untuk fasilitas umum pun menjadi terputus. "Nah, ini yang mungkin nanti akan kami atur lagi," ujarnya.
Baca: Tsunami Banten, KAI Salurkan Dana CSR dan Siagakan Rail Clinic
Walau begitu, Basuki tidak bisa memastikan berapa banyak rumah warga di lokasi bencana yang terindikasi melanggar aturan tata ruang. Menurut dia, wewenang ini berada di bawah kendali Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil. Kalaupun nanti benar terbukti ada pelanggaran di lokasi terdampak bencana saat ini, Basuki menyebut kementeriannya akan semakin mensosialisasikan lagi aturan ini lebih luas.
Simak berita lainnya terkait Tsunami Banten hanya di Tempo.co.