TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, menyatakan keprihatinan dan kesedihan mendalam atas bencana tsunami Selat Sunda. Krishna menyampaikan bela sungkawa kepada korban dan keluarga korban. "Semoga korban hilang dapat segera di temukan dan yang ditemukan dalam kondisi selamat untuk segera diberikan pertolongan," kata Krishna dalam siaran persnya Senin, 24 Desember 2018.
Baca: Kisah Nenek Miah Mencari Uang Rp 100 Ribu di Reruntuhan Rumahnya
Menurut Krishna, terdapat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang dalam tugas atau kegiatan kedinasan saat musibah terjadi. "Jika memang para korban peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut sedang bekerja, maka ini menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan karena masuk dalam kategori kasus kecelakaan kerja," kata Krishna.
Tanggungan tersebut, kata dia, di antaranya berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis dan santunan sebesar 48 kali upah bagi korban yang meninggal. Berdasarkan data terakhir dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebanyak 229 korban jiwa dan ratusan lainnya harus dirawat di rumah sakit.
Di antara para korban tersebut, tercatat 12 orang karyawan PT PLN (Persero) peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal. "Data dari PLN menyebutkan terdapat 40 orang korban meninggal. Setelah kami identifikasi, sementara ini 12 orang dipastikan sebagai peserta".
Selebihnya, kata Krishna, kemungkinan besar anggota keluarga dari peserta kegiatan PLN di Tanjung Lesung. "Informasi yang kami terima, PLN sedang melaksanakan kegiatan family gathering di lokasi bencana. Tentunya data ini masih dapat berkembang sesuai dengan hasil evakuasi dan identifikasi yang dilakukan oleh tim di lapangan," kata Krishna.
Untuk mempercepat proses pendataan, Krishna meminta, para keluarga korban, relasi, atau siapapun yang mengetahui informasi ini segera menghubungi call center 1500910 atau hotline khusus 085372642544.
"Tim kami sudah berada di lapangan untuk membantu mempercepat dan mempermudah proses pendataan terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kami siap melaksanakan perlindungan dan membayarkan santunan bagi para peserta sesuai dengan haknya," kata Krishna.