TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi kepada PT Freeport Indonesia. Dokumen tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono kepada Direktur Utama PTFI Tony Wenas.
Baca juga: Menteri Jonan dan CEO Freeport McMoran Temui Jokowi
"Hari ini kami selesaikan proses panjang kontrak karya menjadi IUPK, sudah diselesaikan semua," ujar Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Selanjutnya ia menyebut langkah selanjutnya adalah Inalum sebagai korporasi melanjutkan apa yang sudah diberikan melalui IUPK.
Dalam acara penyerahan IUPK tersebut hadir Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin dan CEO Freeport Mcmoran Richard Adkerson.
Proses divestasi saham PT Freeport Indonesia kepada PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero)setelah sekitar dua tahun proses negosiasi intensif antara Inalum, Freeport McMoran Inc dan Rio Tinto berlangsung. Resminya pengalihan saham tersebut ditandai dengan proses pembayaran dan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi sebagai pengganti Kontrak Karya PTFI yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.
Dengan terbitnya IUPK ini, PTFI bakal mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi. PTFI juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.
BACA: Freeport Diberi Waktu 24 Bulan Bayarkan Denda Rp 460 Miliar
Terkait dengan pengalihan saham, INALUM telah membayar US$ 3.85 miliar kepada Freeport McMoRan Inc dan Rio Tinto, untuk membeli sebagian saham perusahaan asal Amerika Serikat dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI. Dengan demikian kepemilikan Inalum meningkat dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen.
Kepemilikan 51.23 persen tersebut nantinya akan terdiri dari 41.23 persen untuk Inalum dan 10 persen untuk Pemerintah Daerah Papua. Saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM) yang 60 persen sahamnya akan dimiliki oleh Inalum dan 40 persen oleh BUMD Papua.