TEMPO.CO, Jakarta - PT Inalum (Persero) telah menguasai saham PT Freeport Indonesia sebesar 51,2 persen. Aksi korporasi ini terjadi setelah pelunasan transaksi divestasi saham. "Tadi siang (pelunasannya)," kata Direktur Utama Inalum Budi Gunawan Sadikin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018.
Baca juga: Inalum Nyatakan Lunasi Pembayaran Divestasi Freeport Hari Ini
Inalum mengeluarkan dana sebesar US$ 3,85 miliar atau Rp 55,8 triliun dengan kurs Rp 14.500. Biaya akuisisi ini didapatkan setelah menerbitkan obligasi valuta asing senilai US$ 4 miliar. Selain untuk pembayaran saham, sisa pendapatan dari obligasi digunakan untuk refinancing.
Inalum menunjuk BNP Paribas, Citigroup, dan MUFG untuk menjadi koordinator underwriter penerbitan obligasi. Sementara itu CIMB, Maybank, SMBC Nikko, dan Standard Chatered Bank ditunjuk sebagai mitra underwriter.
Dengan rampungnya transaksi akusisi saham, Freeport Indonesia kini sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus operasi produksi. Presiden Joko Widodo mengatakan syarat lain untuk mendapatkan IUPK sudah diselesaikan. "Untuk hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan, dengan smelter, semuanya juga telah terselesaikan," kata dia.
IUPK operasi produksi baru bisa didapatkan Freeport jika empat syaratnya telah dipenuhi. Syarat tersebut antara lain pelunasan transaksi divestasi 51 persen, kewajiban membangun smelter dalam lima tahun disepakati, kewajiban perubahan rezim kontrak karya ke IUPK disepakati, serta penerimaan negara harus lebih besar setelah perubahan rezim.