TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan soal izin lokasi yang dikeluarkan kementeriannya terkait proyek reklamasi Teluk Benoa, Bali. Menurut dia, izin tersebut dibuat berdasarkan tata ruang yang ada.
Baca juga: KKP Bantah Terbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi Teluk Benoa
"Semua ini merupakan bagian dari proses perizinan, saya berharap tidak muncul berbagai spekulasi yang tidak perlu," ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 21 Desember 2018.
Menurut Susi, izin tersebut merupakan persyaratan dasar permohonan pembuatan Amdal di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Setelah Amdal selesai dengan baik, baru lah izin pelaksanaan reklamasi dapat diajukan kembali ke KKP.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya Satyamurti Poerwadi juga memastikan kementeriannya belum pernah menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi di Teluk Benoa, Bali.
"Ini keliru, KKP tidak memberi izin reklamasi di Teluk Benoa, melainkan izin lokasi reklamasi," kata dia. Menurut dia, penerbitan izin lokasi dilakukan untuk menilai kesesuaian rencana tata ruang dengan rencana kegiatan.
Kendati demikian, Brahmantya membenarkan bahwa permohonan izin lokasi reklamasi memang telah disampaikan PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI). Pemohon telah melengkapi persyaratan izin, termasuk membayar PNBP sebesar Rp 13,076 miliar yang disetor ke kas negara.
Brahmantya menyebut izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang diterbitkan KKP pada 29 November 2018 tersebut telah sesuai dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Surat Edaran MKP Nomor 543/MEN-KP/VIII/2018 tentang Proses Pelayanan Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan.
Permohonan PT TWBI itu, kata dia, juga telah sesuai dengan alokasi tata ruang dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.
Walau izin lokasi sudah diterbitkan, Brahmantya mengatakan kegiatan reklamasi tak serta merta dapat langsung dilakukan. Untuk dapat melaksanakan kegiatan reklamasi, perusahaan harus mendapatkan izin lingkungan dan izin pelaksanaan reklamasi terlebih dahulu.
Menurut Brahmantya, kelayakan lingkungan, kelayakan teknis, dan kelayakan sosial/budaya suatu kegiatan reklamasi akan diuji dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain kajian Sosial, Budaya, Ekonomi dan Lingkungan, dokumen Amdal mensyaratkan rencana kegiatan tersebut harus sesuai dengan rencana tata ruang, dalam hal ini dibuktikan dengan izin lokasi reklamasi.
Jika Amdal dinyatakan layak (layak lingkungan, layak teknis, layak dari sisi sosial budaya dan sesuai dengan alokasi rencana tata ruang) maka akan diterbitkan Izin Lingkungan reklamasi Teluk Benoa. Izin Lingkungan ini selanjutnya akan menjadi salah satu syarat pengajuan Izin Pelaksanaan Reklamasi kepada KKP.