TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti Poerwadi memastikan belum menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa, Bali. Namun, KKP telah menerbitkan izin lokasi reklamasi.
Baca juga: Reklamasi Teluk Benoa Akan Dibatalkan, Dijadikan Hutan Mangrove
"Ini keliru, KKP tidak memberi izin reklamasi di Teluk Benoa, melainkan izin lokasi reklamasi," kata Brahmantya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 21 Desember 2018. Menurut dia, penerbitan izin lokasi dilakukan untuk menilai kesesuaian rencana tata ruang dengan rencana kegiatan.
Baca Juga:
Brahmantya mengatakan permohonan izin lokasi reklamasi telah disampaikan PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI). Pemohon telah melengkapi persyaratan izin, termasuk membayar PNBP sebesar Rp 13,076 miliar yang disetor ke kas negara.
Brahmantya menyebut izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang diterbitkan KKP pada 29 November 2018 tersebut telah sesuai dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Surat Edaran MKP Nomor 543/MEN-KP/VIII/2018 tentang Proses Pelayanan Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan.
Permohonan PT TWBI itu, kata dia, juga telah sesuai dengan alokasi tata ruang dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.
Walau izin lokasi sudah diterbitkan, Brahmantya mengatakan kegiatan reklamasi tak serta merta dapat langsung dilakukan. Untuk dapat melaksanakan kegiatan reklamasi, perusahaan harus mendapatkan izin lingkungan dan izin pelaksanaan reklamasi terlebih dahulu.
Menurut Brahmantya, kelayakan lingkungan, kelayakan teknis, dan kelayakan sosial/budaya suatu kegiatan reklamasi akan diuji dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain kajian Sosial, Budaya, Ekonomi dan Lingkungan, dokumen Amdal mensyaratkan rencana kegiatan tersebut harus sesuai dengan rencana tata ruang, dalam hal ini dibuktikan dengan izin lokasi reklamasi.
Jika Amdal dinyatakan layak (layak lingkungan, layak teknis, layak dari sisi sosial budaya dan sesuai dengan alokasi rencana tata ruang) maka akan diterbitkan Izin Lingkungan. Izin Lingkungan ini selanjutnya akan menjadi salah satu syarat pengajuan Izin Pelaksanaan Reklamasi kepada KKP.
"Jadi kami bukan memberi izin pelaksanaan reklamasi, hanya izin lokasi. Sebab, untuk perizinan pelaksanaan, KKP akan kembali menilai kelayakan teknis konstruksi yang lebih detil, termasuk aspek keamanan terhadap lingkungan dalam proses penerbitan Izin Pelaksanaan Reklamasi," ujar Brahmantya soal reklamasi teluk Benoa.