TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus melakukan pemeriksaan atau ramp check kendaraan bermotor guna memeriksa kelaikan serta kesiapan moda transportasi menjelang libur natal dan tahun baru 2019. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan hasil pemeriksaan terhadap 29.093 kendaraan angkutan darat baik angkutan Antar Kota Antar Propinsi atau AKAP, Angkutan Kota Dalam Propinsi atau AKDP dan angkutan pariwisata masih ditemukan banyak pelanggaran.
BACA: Jalan Tol Semarang - Pasuruan Gratis Selama Libur Akhir Tahun
“Pelanggaran itu baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran teknis utama,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 20 Desember 2019.
Budi mengatakan dari 29.093 kendaraan angkutan umum dan pariwisata yang diperiksa, terdapat 22.703 diizinkan untuk beroperasional, sedangkan sisanya sebanyak 6.388 kendaraan dinyatakan dilarang untuk operasional. Kendaraan yang dilarang operasional tersebut terdiri dari 3.805 AKAP, 2.372 AKDP dan 211 angkutan pariwisata.
“Tindak lanjut kami dari hasil pemeriksaan kendaraan bermotor bagi angkutan yang dinyatakan dilarang operasional akan diberikan sanksi administrasi sampai dengan pencabutan izin operasional,” tutur dia.
BACA: Libur Natal dan Tahun Baru, Pertamina Tambah Pasokan BBM
Budi juga mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan di Terminal Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang pada Rabu malam, 19 Desember 2018 ditemukan 8 awak bus yang positif narkoba. Dari 8 awak bus yang positif narkoba, 2 orang merupakn awak bus AKAP dan 6 orang awak bus AKDP.
“Untuk kasus tersebut, kami serahkan temuan itu kepada aparat penegak hukum dan ditangani langsung oleh Badan Narkotika Nasional,” ujarnya.
Baca berita tentang Libur Natal lainnya di Tempo.co.