TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kinerja fungsi intermediasi sektor jasa keuangan selama 2018 berjalan cukup baik. Hal ini dilihat dari pertumbuhan kredit per November 2018 sebesar 12,05 persen year on year.
BACA: OJK: Bank Wakaf Mikro Sudah Salurkan Pembiayaan Rp 9,72 Miliar
"Serta diiringi tingkat kesehatan yang cukup baik tercermin dari Capital Adequacy Ratio atau CAR perbankan sebesar 23,32 persen," kata Wimboh dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Desember 2018.
Wimboh mengatakan fungsi intermediasi sektor jasa keuangan berjalan baik, juga terlihat dari rasio Non-Performing Loan atau NPL gross dan net perbankan tercatat masing-masing 2,67 persen dan 1,14 persen.
Pada Industri Keuangan Non Bank, kata dia, pembiayaan yang disalurkan perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 5,14 persen year-on-year dengan tingkat Non-Performing Financing atau NPF berada pada level 2,83 persen (gross) dan 0,79 persen (nett).
Wimboh mengatakan pembiayaan yang disalurkan melalui Fintech juga menunjukkan pertumbuhan signifikan dengan nilai outstanding pembiayaan sebesar Rp 3,9 triliun serta rasio NPF yang rendah, yaitu 1,2 persen.
Pada industri pasar modal, ujar Wimboh, penghimpunan dana di pasar modal masih cukup tinggi mencapai Rp 162,3 triliun. Jumlah ini cukup positif di tengah tekanan ekonomi global.
Industri jasa keuangan syariah juga tumbuh positif selama 2018 tercermin dari pertumbuhan aset perbankan syariah dan pembiayaan syariah (BUS +UUS), serta
aset IKNB syariah per oktober 2018 masing-masing tumbuh 7,09 persen, 9,52 persen dan 0,59 persen.
BACA: OJK Janji Umumkan Perusahaan Pinjaman Online Ilegal
Sementara itu, kata Wimboh per 18 Desember 2018, NAB Reksa Dana Syariah, Sukuk Negara dan Sukuk Korporasi meningkat masing-masing 20,98 persen, 17,20 persen dan 40,48 persen.
"Kinerja sektor jasa keuangan yang cukup baik ini didukung oleh berbagai macam inisiatif yang di luncurkan OJK baik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi
maupun menyediakan sumber dana pembiayaan jangka panjang," ujar dia.
Untuk mendorong peningkatan peran serta keuangan syariah dalam mendukung penyediaan sumber dana pembangunan, kata Wimboh, OJK memfasilitasi pendirian Bank Wakaf Mikro (LKM Syariah) dan pelaksanaan kegiatan sosialisasi terkait keuangan syariah bekerjasama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan Komite Nasional Keuangan Syariah atau KNKS.
Adapun terdapat 41 Bank Wakaf Mikro dengan nilai pembiayaan sebesar 9,72 milliar dan melibatkan 8.373 debitur. Untuk mendukung pembiayaan pembangunan jangka panjang, OJK memberikan izin pendanaan melalui KIK-EBA terkait infrastruktur, dengan nilai sekuritisasi sebesar Rp 7,44 triliun serta KIK-DIRE dengan nilai sekuritisasi sebesar Rp 0,62 triliun.
"OJK juga mendorong emiten infrastruktur untuk fund raising di Pasar Modal, di mana tercatat 24 penawaran umum yang dilakukan 22 Emiten sektor infrastuktur
melakukan fund raising melalui Pasar Modal dengan total nilai emisi Rp 28,05 triliun," kata Wimboh.