TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi kembali usulan kuota taksi dalam jaringan atau taksi daring yang sempat diajukan pemerintah daerah. Penyesuaian ulang dilakukan pemerintah menyusul terbitnya aturan baru terkait moda transportasi berbasis aplikasi tersebut.
Simak: Kemenhub: Pihak Ketiga Awasi Penerapan Aturan Baru Taksi Online
Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, mengatakan sejumlah poin dalam aturan lama masih diberlakukan. Namun, ada kewajiban baru, seperti soal kuota dan tarif yang harus ditetapkan bersama oleh berbagai pemangku kepentingan, baik penyedia aplikasi maupun regulator
“Kuota harus diatur daerah dengan persetujuan menteri. Mekanisme tarif juga harus mengajak stakeholder terkait, kalau dulu poin ini tak masuk aturan," ujarnya di Bandung, Rabu 19 Desember 2018.
Pengawasan terhadap kuota dan tarif taksi daring yang kini dikelola dua perusahaan, Grab dan GoJek, itu diperketat pasca munculnya beleid pengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan yang sempat diberlakukan pada paruh pertama 2018 itu dicabut oleh Mahkamah Agung pada 31 Mei lalu.
Meski sudah diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Selasa lalu, aturan baru belum mendapat nomor legal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berisi 46 pasal, regulasi anyar itu tengah disosialisasikan oleh kementerian, dan baru efektif berlaku pada Mei 2019.
Yani pun meminta agar usulan kuota dibicarakan kembali. Sejumlah otoritas daerah di Indonesia memang sempat mengumpulkan jumlah armada taksi online yang diperbolehkan beroperasi. Hingga Maret 2018, kementerian sudah memperolah usulan dari 14 daerah, dengan total kuota mencapai 91.953 unit. Kuota terbanyak datang dari regulator Jabodetabek, yaitu 36.510 kendaraan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan kuota yang diusulkan daerah bisa tetap dipakai. "Dengan catatan, tak ada penambahan kendaraan baru, kecuali untuk menggantikan driver yang akunnya dibekukan atau yang sudah alih profesi," ucapnya.
Dia memastikan pengganti PM 108/2017 tak lagi mengandung poin yang sempat dianulir mahkamah. Aturan yang sudah dinihilkan, antara lain kewajiban memiliki uji kelaikan kendaraan (kir), pemasangan stiker khusus, dan kepemilikan SIM untuk angkutan umum. Tanpa merincikan,
Budi Setiyadi menyebut adanya pasal terkait lima standar pelayanan, salah satunya soal fitur keselamatan.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dedi Taufik, mengatakan lembaganya siap mengikuti aturan taksi online yang baru. Namun, dia tak menutup kemungkinan adanya penyesuaian tertentu, lantaran aturan lama sudah terlanjut dilaksanakan. “Kita jalani dulu apa perintah dari kementerian,” katanya kepada Tempo.
Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Christiansen Ferary Wilmar, membenarkan organisasinya ikut memberi masukan saat penyusunan aturan pengganti PM Nomor 108/2017. Selain ADO, terdapat lima forum pengemudi transportasi daring yang juga dilibatkan. "Keluhan kami selama ini sudah diakomodir, seharusnya nanti semua pengemudi bisa menyesuaikan diri dengan PM baru itu."
Simak berita tentang Kemenhub hanya di Tempo.co
AHMAD FIKRI | YOHANES PASKALIS PAE DALE