Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Budi Karya Sumadi: Permenhub Ojek Online Terbit Januari 2019

Reporter

image-gnews
Ratusan pengemudi ojek online Grab konvoi menuju kantor Grab Indonesia, di Gedung Lippo Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 19 September 2018. Ketua Presidium Gerakan Aksi Roda Dua atau Garda Igun Wicaksono menyebutkan sebelumnya tarif dasar Rp 1.500 per kilometer, tapi belakangan diturunkan lagi oleh aplikator. TEMPO/Subekti
Ratusan pengemudi ojek online Grab konvoi menuju kantor Grab Indonesia, di Gedung Lippo Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 19 September 2018. Ketua Presidium Gerakan Aksi Roda Dua atau Garda Igun Wicaksono menyebutkan sebelumnya tarif dasar Rp 1.500 per kilometer, tapi belakangan diturunkan lagi oleh aplikator. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang ojek online akan terbit pada Januari 2019.

Baca juga: Permenhub Taksi Online Segera Berlaku, Kapan Aturan Ojek Online?

"Harapan kita, karena kita harus diskusi, awal Januari akan kita tetapkan ke Kemenkumham," kata Budi usai penandatanganan Kerja Sama Pemanfaatan Bandara Tjilik Riwut dengan PT Angkasa Pura II di Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018.

Budi Karya menjelaskan pengaturan ojek online sifatnya adalah diskresi karena kegiatannya sudah banyak di masyarakat dan dinilai sudah memberikan pekerjaan kepada banyak pihak.

"Ojol itu sudah ada, mereka sudah eksis, sudah banyak memberikan penghidupan bagi masyarakat, kita melihat suatu kegiatan yang sudah berlangsung, apalagi menghidupkan masyarakat banyak, mestinya diatur, ada diskresi kewenangan bagi menteri untuk mengeluarkan peraturan," katanya.

Ia menuturkan bahwa yang diatur adalah masalah tarif agar tercipta iklim bisnis yang sehat dengan menetapkan tarif yang sesuai serta aspek keselamatan.

"Kalau terlalu rendah, mereka tidak bisa mendapatkan uang. Kalau terlalu tinggi, penumpangnya enggak mau. Selain itu bagaimana kita menjamin rasa aman dan selamat saat berkendara," katanya.

Karena itu, Budi mengatakan saat ini pihaknya tengah berdiskusi dengan para operator ojek daring, terutama terkait perlindungan pengemudi sebagai mitra.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya minta ke operator, tarifnya itu wajar jangan terlalu banyak diskon yang berlebihan. Tapi, kita juga jamin tidak akan mematok harga tinggi bagi ojek online, karena mereka alternatif nanti kalau tidak murah orang tidak akan mau lagi," katanya.

Ia menambahkan rancangan atau "draft" peraturan menteri perhubungan tentang ojek daring sudah rampung. Menhub mengatakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan tetap menjadi payung hukum pengaturan ojek daring terkait aspek keselamatan, meskipun di dalamnya tidak disebutkan ojek sebagai angkutan umum.

"Dalam hal keselamatan, UU lalu lintas tetap dipakai, karena berkendara harus pakai helm," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemeterian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara yang memperbolehkan Menteri atau Kementerian mengeluarkan PM terkait adanya aktivitas di masyarakat, namun belum ada aturannya.

Selain itu, lanjut dia, dalam UU 30/2014 disebutkan Menteri atau Kementerian bisa menyusun apabila undang-undang yang ada, yaitu UU 22/2019 tentang LLAJ, belum mengatur kegiatan ojek online.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Keamanan dan Kelancaran Jalur Mudik, Begini Pengecekan yang Sudah Dilakukan Kemenhub

15 jam lalu

Pemudik bersiap memasukkan barang bawaannya kedalam bagasi bus di Terminal Penumpang Tipe A Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu 27 Maret 2024. Sebagian warga memilih untuk mudik lebih awal untuk menghindari kemacetan dan lonjakan penumpang serta tingginya harga tiket saat puncak arus mudik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Keamanan dan Kelancaran Jalur Mudik, Begini Pengecekan yang Sudah Dilakukan Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut telah melakukan pengecekan jalur mudik darat, laut, dan udara menjelang lebaran tahun ini.


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

1 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

2 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.


Menhub Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal, Antisipasi Puncak Kepadatan

3 hari lalu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (tengah) didampingi Dirut ASDP Ira Puspadewi (kedua kanan) menyapa penumpang saat melakukan peninjauan arus balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Jumat, 28 April 2023. Menhub memastikan bahwa arus mudik dan balik Lebaran melalui Pelabuhan Bakauheni berlangsung lancar dan aman. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Menhub Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal, Antisipasi Puncak Kepadatan

Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat agar mudik Lebaran lebih awal, sebelum puncak arus mudik 5-8 April 2024.


Pengaturan Ruang Udara Kepri dan Natuna Ditangani Indonesia setelah 78 Tahun Dikelola SIngapura

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo menggelar pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Istana Kepresidenan Singapura, pada Kamis, 16 Maret 2023. Dalam pertemuan tersebut, kedua pemimpin membahas sejumlah kemajuan yang telah dilakukan sejak pertemuan di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2022 lalu. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pengaturan Ruang Udara Kepri dan Natuna Ditangani Indonesia setelah 78 Tahun Dikelola SIngapura

Pengaturan ruang udara dan informasi penerbangannya (FIR) di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna resmi diatur Indonesia setelah 78 ditangani Singapura


Antisipasi Lonjakan Pemudik di Merak-Bakauheni, Pelabuhan dan Kapasitas Kapal Ditingkatkan

5 hari lalu

Sejumlah kendaraan roda empat antre menunggu kapal bersandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu 23 Desember 2023. PT ASDP Ferry memprediksi puncak arus mudik natal 2023 di Pelabuhan Merak terjadi pada 22-23 Desember 2023, dengan data jumlah penumpang per 12 jam mencapai 24.235 orang terdiri dari 22.113 dalam kendaraan dan 2.122 pejalan kaki. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Antisipasi Lonjakan Pemudik di Merak-Bakauheni, Pelabuhan dan Kapasitas Kapal Ditingkatkan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi lonjakan pemudik.


Menhub dan Menko PMK ke Pelabuhan Merak, Tinjau Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran

5 hari lalu

Kendaraan mengantre memasuki kapal Ferry di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu, 26 April 2023. Sebanyak 35 kapal dioperasikan untuk menghadapi arus balik Lebaran. Antrean kendaraan di pelabuhan Bakauheni menuju Merak terpantau lancar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menhub dan Menko PMK ke Pelabuhan Merak, Tinjau Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran

Menhub da Menko PMK meninjau Pelabuhan Merak di Banten guna memastikan kelancaran pergerakan pada arus mudik dan arus balik Lebaran. Khususnya di lintas Merak-Bakauheni.


Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

5 hari lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan antara lain tentang rencana penggusuran demi IKN dan cara menghitung THR karyawan.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

7 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Terkini: Titik Rawan Macet di Jalan Tol dan Pantura saat Mudik Lebaran 2024, Sri Mulyani Dicecar Anggota DPR soal Program Makan Siang Gratis

8 hari lalu

Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Terkini: Titik Rawan Macet di Jalan Tol dan Pantura saat Mudik Lebaran 2024, Sri Mulyani Dicecar Anggota DPR soal Program Makan Siang Gratis

Menhub Budi Karya Sumadi memperkirakan titik kemacetan pada arus mudik Lebaran 2024 akan terjadi di ruas Jalan Tol Cipali.