TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Kurnia Toha menyampaikan sejumlah kelemahan yang terjadi pada penegakan hukum atas praktik persaingan usaha tidak sehat. Salah satunya, kata Kurnia, terjadi pada lembaga KPPU dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, itu sendiri.
BACA: Rhenald Kasali Heran DPR Persoalkan Pansel KPPU Komisaris BUMN
"Hingga saat ini, KPPU dan UU-nya belum menjadi bagian terintegrasi dalam sistem kebijakan nasional," kata dia dalam dalam Seminar Outlook Persaingan Usaha di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Desember 2018.
Akibatnya, kata Kurnia, lingkungan regulasi dan kebijakan negara pun belum menempatkan kebijakan persaingan sebagai instrumen untuk membangun bangsa yang berdaya saing. Kondisi ini tercermin dari kebijakan-kebijakan pemerintah yang belum sepenuhnya berpihak kepada persaingan sehat. "Oleh sebab itu, instrumen penegakan hukum saat ini memang memerlukan penyesuaian," kata dia.
Untuk diketahui, pemerintah dan DPR saat ini tengah membahas revisi UU persaingan usaha. Tahapan terakhir dari proses revisi ini sudah memasuki pengecekan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM. Proses ini berlangsung cukup panjang, karena sempat ada usulan untuk menempatkan KPPU di bawah kementerian. Padahal, KPPU berharap posisi mereka tetap independen dan bertanggungjawab langsung kepada presiden.
Kurnia telah sejak jauh hari menyampaikan ada banyak masalah dalam peraturan yang saat ini berlaku. Beberapa masalah di antaranya yaitu subjek hukum yang bisa disasar KPPU, lalu notifikasi merger atau penggabungan usaha, status Sekretariat Jenderal KPPU yang belum jelas, besaran denda maksimal yang hanya sebesar Rp 1 sampai Rp 2,5 miliar, hingga tidak adanya insentif dalam pengusutan persaingan usaha tidak sehat.
BACA: Dituding Melemahkan KPPU, Pansel Jelaskan Alur Proses Seleksi
Salah satu solusinya, kata Kurnia, adalah mempercepat penyelesaian amandemen UU persaingan usaha. KPPU, kata dia, juga bakal segera menyiapkan perubahan di instrumen instrumen penegakan atas persaingan usaha tidak sehat menyusul amandemen tersebut. "Karena kami yakin dengan persaingan sehat maka pengusaha akan unggul, dengan pengusaha unggul, maka rakyat akan makmur," ujarnya.
Selain itu, kata Kurnia, momen politik jelang Pemilu Presiden 2019 ini adalah waktu yang tepat menjadikan persaingan usaha sebagai salah satu agenda besar ke depannya. Ia teringat pada suatu konferensi persaingan usaha di Jerman tahun 2005. Saat itu, otoritas setempat memanfaatkan media dan kesempatan politik untuk menjadikan isu persaingan usaha yang sehat dalam kampanye politik. "Jadi, kami pun menunggu kampanye yang temanya sarat dengan persaingan usaha," tuturnya.
Baca berita tentang KPPU lainnya di Tempo.co.