TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen mengawasi perusahaan teknologi finansial (tekfin) pinjam-meminjam uang dalam jaringan (peer-to-peer lending) atau pinjaman online. Perusahaan yang akan diawasi adalah yang legal atau terdaftar sebagai bentuk upaya perlindungan konsumen.
Baca: Kasus Pinjaman Online, OJK: Belum Satupun Laporan Sah Masuk
"Cara OJK mengawasinya yaitu melalui laporan dan kemudian disampaikan ke asosiasi," kata Kepala Bagian Operasional Konsumen OJK Yulianta di Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan dan penindakan perusahaan tekfin ilegal dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi. Salah satu langkahnya yaitu satgas merilis daftar yang ilegal agar tidak digunakan oleh masyarakat.
"Satgas Waspada Investasi selalu memperbarui daftar investasi ilegal. Sanksi pengawasan bisa teguran, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan tanda terdaftar. Kalau sampai dicabut, akan disampaikan ke masyarakat," ujar Yulianta.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPBI) mengakui bahwa memang ada perusahaan pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat. Asosiasi mengimbau masyarakat mengklarifikasi ke OJK atau AFPBI mengenai legalitas perusahaan tekfin pinjaman dalam jaringan.
Wakil Ketua II Direktorat Multiguna AFPBI, Entjik Djafar, menjelaskan perusahaan tekfin yang terdaftar di asosiasi wajib mengikuti code of conduct untuk mengatur etika berbisnis yang harus disetujui perusahaan.
"Tekfin saat ini memang pesat bertambahnya karena animo masyarakat besar terutama dari sektor UMKM yang belum bisa masuk ke bank atau unbankable," ujar dia.
Menurut catatan AFPBI, nasabah tekfin peer-to-peer lending atau pinjaman online mencapai lebih dari dua juta nasabah. Jumlah pinjaman yang sudah disalurkan oleh tekfin legal mencapai Rp 15 triliun sampai dengan September 2018.
ANTARA