TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan kembali berbeda pendapat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Kali ini Luhut menentang rencana Susi melarang penggunaan plastik lantaran mencemari lingkungan.
Baca: Luhut Dongkol Namanya Disebut-sebut di Laporan Coalruption
Luhut berpendapat, kebijakan pemerintah nantinya tidak boleh sampai mematikan geliat industri plastik. "Saya pikir kita tidak boleh membunuh industri plastik juga, karena kita butuh," ujarnya di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta, Selasa, 18 Desember 2018.
Ketimbang mematikan perkembangan industri plastik di Indonesia, Luhut lebih sepakat pemerintah menata penggunaannya agar lebih baik dan tidak berdampak negatif kepada lingkungan. "Jadi jangan salah juga, nanti orang bilang, 'bunuh itu industri plastik', itu gak boleh, kita banyak kebutuhan industri plastik."
Jadi, Luhut menegaskan industri plastik di Indonesia mesti tetap ada. Kendati pengelola dan penggunanya harus betul-betul terukur. Ia pun mewanti-wanti mengenai permasalahan sampah agar tidak lagi terjadi.
Sebelumnya Menteri Susi Pudjiastuti mengatakan dirinya lebih sepakat jika plastik sekali pakai dilarang jika dibandingkan dengan pemberian tarif cukai. Sebab, penggunaan plastik dari segi lingkungan sudah dianggap berbahaya.
"Tidak perlu dicukai, menurut saya lebih bagus dilarang saja. Sebab ini sudah gawat darurat persoalan sampah plastik," kata Susi di Kantor Kementerian Kelauatan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 17 Desember 2018.
Padahal, pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menggodok mengenai rencana pengenaan tarif cukai pada plastik. Meski demikian, rencana ini masih terus dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Adapun, beberapa pengusaha menyatakan keberatan mengenai rencana pemerintah mengenai cukai plastik ini.
Sebelumnya Luhut jugatak setuju dengan Susi yang mendorong penenggelaman kapal yang terbukti mencuri ikan. Perdebatan itu dimulai saat Luhut meminta Susi menghentikan kegiatan yang sudah dilakukan selama tiga tahun terakhir itu.
Baca: Prabowo Sebut RI Bakal Punah, Luhut: Jangan Asal Ngomong
Luhut menyebutkan kapal yang dibom dan ditenggelamkan itu bisa disita untuk dijadikan aset negara dan dimanfaatkan. Sementara Susi menilai penenggelaman kapal yang terbukti mencuri ikan diatur Undang-undang Perikanan. Kebijakan tersebut telah membuktikan ketegasan Indonesia terhadap kapal ilegal.
DIAS PRASONGKO