TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan berencana membuat aturan ojek online menyususl telah ditekennya aturan soal taksi online oleh Menteri Perhubungan baru-baru ini. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan hal itu nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
Baca: Tersinggung dengan Prabowo, Sopir: Ojek Online Pekerjaan Halal
Peraturan tersebut nantinya bertujuan untuk mengurangi persoalan ihwal tarif, suspend sepeda motor, dan membahas soal keselamatan untuk ojek. "Tiga hal ini nantinya yang mungkin akan kami breakdown sedemikian rupa supaya cerminannya ada dalam peraturan menteri yang hendak kami buat ini," kata Budi di kantornya, Selasa, 18 Desember 2018.
Budi mengatakan, aturan itu bisa dibuat karena mengacu pada Undang-undang nomor 30 tahun 2014 pasal 12 tentang administrasi negara. Dia mengatakan menteri atau Kementerian bisa mengeluarkan peraturan sepanjang sudah ada aktivitas di masyarakat, tapi belum ada aturannya atau belum ada undang-undangnya. "Pak menteri boleh membuat aturan kalau UU yang ada itu belum mengatur terhadap hal yang sudah ada dalam masyarakat," ujar Budi.
Saat ini, dalam Undang-undang Nomor 22 tidak ada aturan sepeda motor sebagai angkutan umum. "Yang mau kami tekankan bahwa ini kami bukan melegalisasi sepeda motor sebagai angkutan umum, tapi kami mau menormakan atau kemudian mengurangi persoalan terkait masalah masalah tarif, suspend sepeda motor dan keselamatan untuk ojek sebagai sarana transoportasi," kata Budi.
Budi mengatakan pada Senin malam lalu dia telah rapat bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan beberapa pakar. Menurut Budi Setyadi, Budi Karya meminta draf aturan itu sudah jadi hari ini. "Ini bertujuan untuk mengantisipasi konflik mengenai tarif antara mitra pengemudi ojek online dengan aplikator dan kami memberikan perlindungan kepada pengemudi dan penumpang terhadap soal keselamatan lalu lintas," kata Budi.
Baca: Go-Jek Jawab Tuntutan Kenaikan Tarif Ojek Online
Lebih lanjut Budi mengatakan, Kementerian Perhubungan juga sudah berkomunikasi dengan Korlantas Polri terkait perumusan aturan ojek online itu. Intinya, sepanjang masalah keselamatan dan tarif sudah diselesaikan, Polri akan mendukung.