TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan bakal menunjuk pihak ketiga untuk mengawasi kepatuhan para operator transportasi roda empat daring atau taksi online pada batas tarif. Pemerintah sebelumnya mengatur tarif operasional taksi daring berkisar Rp 3.500 - 6.500 per kilometer untuk dua wilayah operasional.
Baca juga: Aturan Baru Taksi Online Mulai Berlaku Desember 2018
Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, mengaku belum menunjuk pihak ketiga tersebut. Namun, pemantau tarif itu ditargetkan sudah ada awal tahun depan. "Bisa saja kami minta ke perusahaan seperti PT Sucofindo (Persero) dan PT Surveyor Indonesia (Persero), atau swasta," ucap Yani di Jakarta, Selasa 18 Desember 2018.
Menurut Yani, pihak ketiga tak berhak menindak penyedia aplikasi taksi daring, melainkan hanya melapor ke kementerian jika menemukan pelanggaran batas tarif. Saat ini hanya terdapat dua perusahaan aplikasi taksi online di Indonesia, yakni GoJek dan Grab.
Kementerian Perhubungan, ujar Yani, bisa mengirim peringatan langsung pada aplikator. Adapun pelanggaran berat bisa berujung pada pembuatan surat rekomendasi sanksi yang diajukan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Suka tidak suka, pokoknya kami harus mendapat data-data dari operator agar bisa mengawasi."
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi baru meneken aturan baru taksi online. Beleid itu belum mendapat nomor legal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan substansi 46 pasal, aturan itu mengganti posisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang dicabut oleh Mahkamah Agung pada 31 Mei lalu.
Kendati sudah legal, regulasi anyar tersebut baru berlaku efektif pada Mei tahun depan, usai proses sosialisasi. Namun, aturan itu akan memperkuat pengawasan tarif yang sempat diatur juga lewat Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan pengganti PM 108/2017 tak lagi mengandung poin yang sempat dianulir mahkamah. Aturan yang sudah dinihilkan, antara lain kewajiban memiliki uji kelaikan kendaraan (kir), pemasangan stiker khusus, dan kepemilikan SIM untuk angkutan umum.
"Permintaan agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa mengelola taksi online pun kami akomodir sekarang," ucap dia
Aturan baru, Budi melanjutkan, berisi lima standar pelayanan yang merujuk pada aspek keselamatan. "Kami minta aplikator memberi fitur keamanan, kalau penumpang terancam, pengemudi juga harus berpenampilan rapi," tuturnya.
Public Relation Manager Grab Indonesia, Dewi Nuraini, mengatakan perusahaannya belum ingin mengomentari peresmian beleid taksi online yang baru. Namun, dia memastikan aplikasi Grab sudah dilengkapi fitur keselamatan, yakni 'panic button'.
Vice President Corporate Affairs GoJek, Michael Reza Say, pun belum banyak menanggapi. "Kami belum secara resmi menerima salinan peraturan tersebut. Tapi, GoJek memaksimalkan upaya untuk memenuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," katanya kepada Tempo.
YOHANES PASKALIS PAE DALE | HENDARTYO HANGGI