TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai plastik sebesar Rp 500 miliar pada 2019. Target itu belum berubah dari target tahun ini. Meski, target itu lebih rendah dari target 2017 yang sebesar Rp 1 triliun.
BACA: Sri Mulyani Resmi Naikkan Cukai Minuman Beralkohol pada 2019
Sekretaris Jenderal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan pengenaan cukai pada kantong plastik belanja sudah direncanakan sejak beberapa tahun lalu. "Kenapa mau dikenakan? Karena karakteristik plastik sesuai dengan barang yang bisa dikenakan cukai, sesuai dengan Undang-undang Cukai," ujar dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 18 Desember 2018.
Berdasarkan beleid itu, ada empat sifat dan karasteristik barang yang bisa dikenai cukai, antara lain adalah benda yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi. Karakteristik lainnya adalah benda yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Karakteristik lainnya adalah benda yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Dari persyaratan karakteristik itu, Susiwijono mengatakan kantong plastik belanja telah memenuhi poin-poin tersebut. Pasalnya, apabila menilik beberapa data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tercatat ada 9,8 miliar limbah kantong plastik setiap tahun dan akan mencemari lingkungan lebih dari 400 tahun.
Ilustrasi kantong plastik. theoutline.com
"Hanya lima persen yang bisa didaur ulang, sisanya menempati 50 persen lahan tempat pembuangan akhir, jadi ini karakteristiknya cocok untuk barang kena cukai," ujar Susiwijono.
BACA: Intensifkan Pendapatan Negara Lewat Cukai, Sri Mulyani Teken Aturan Baru
Ia mengatakan persoalan sampah plastik kini juga sudah menjadi persoalan yang dilirik masyarakat. Hal tersebut tampak dari beberapa inisiatif masyarakat untuk mengurangi penggunaan kantong plastik, di antaranya dengan adanya gerai yang tidak menyediakan kantong platik, kampanye penggunaan kantong ramah lingkungan, hingga kampanye daur ulang.
Oleh karena itu, Susiwijono mengatakan rencana pengenaan cukai pada plastik adalah salah satu inisiatif yang bagus. Meski, pada tahap awal ia mengingatkan perlunya ada keberimbangan dengan industri sehingga tidak membebani. "Makanya target cukai plastik pada 2019 itu hanya Rp 500 miliar dari target penerimaan cukai Rp 165,5 triliun," ujar dia.