TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan klarifikasi atas adanya larangan bagi keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 untuk menggugat pabrikan Boeing di Amerika Serikat. "Jadi sejauh ini saya klarifikasi, bukan Lion, tapi yang membuat syarat itu asuransi," kata Budi saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Sabtu, 15 Desember 2018.
Simak: Keluarga Korban Lion Air Gugat Boeing USD 100 Juta
Larangan ini muncul sebagai salah satu syarat pencairan uang asuransi bagi ratusan keluarga korban tersebut. Akibat kejadian ini, Budi berjanji akan segera menanyakan kejelasan soal nasib asuransi para keluarga korban ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Bahkan dalam dua hari terakhir, Budi berkonsultasi dengan beberapa pengacara. "Kalau itu hak mereka (perusahaan asuransi) dan tertulis, kami gak bisa ngomong, kita kembali rule (aturan) saja," ujarnya. Budi tetap memastikan bahwa seluruh keluarga korban akan mendapatkan asuransi sesuai dengan hak mereka yang diatur dalam Undang-Undang.
Kisruh akibat adanya larangan ini muncul saat pertemuan antara keluarga korban, Lion Air, dan perusahaan asuransi di Kantor DPRD Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis, 13 Desember 2018. Saat itulah, pihak Lion Air menyampaikan bahwa larangan itu diterapkan pihak asuransi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Tempo mengecek sejumlah pasal di aturan ini dan pasal 23 justru menyebutkan aturan yang berbeda. Dalam pasal itu disebutkan bahwa besaran ganti kerugian yang diatur dalam peraturan ini tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akibat larangan ini, keluarga pun protes karena sebagian dari mereka juga telah melayangkan gugatan ke Boeing di Pengadilan Amerika Serikat. Gugatan ini terjadi karena adanya indikasi dari Komite Nasional Keselamatan Penerbangan (KNKT) bahwa ada sejumlah komponen dari pesawat Boeing 737 MAX 8 yang bermasalah. Pesawat inilah yang jatuh di perairan Karawang pada Senin, 29 Oktober 2018 dan menewaskan 182 penumpang beserta 7 orang kru.