TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Peneliti Fiskal Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai ada potensi pengalihan harta oleh Warga Negara Indonesia (WNI) ke negara-negara lain di luar Swiss. Potensi ini muncul terkait rencana pemerintah Swiss yang akan membuka data rekening milik WNI yang disimpan di negara tersebut pada September 2019.
Simak: Pengamat: WNI Simpan Dana di Swiss Tak Dilarang Asal Bayar Pajak
"Skema-skema penyembunyian dana dan aggresive tax planning selalu berkembang terus dan inilah yang juga harus diwaspadai oleh pemerintah," kata Bawono saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018.
Meski begitu, potensi tersebut bisa saja berkurang karena semakin banyak negara-negara yan berkomitmen untuk membuka kerahasiaan dan pertukaran informasi ini. Komitmen tersebut tertuang dalam Automatic Exchange of Information (AEoI).
Swiss dan Indonesia adalah dua dari ratusan negara yang menyepakati komitmen ini. Ke depan, Indonesia tidak hanya akan menerima data, namun juga akan memberikan data rekening Warga Negara Asing (WNA) yang disimpan di Indonesia ke negara lainnya.
Dari catatan lembaga analisis pajak, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), sebanyak 30 sampai 40 persen dari kekayaan yang diperoleh oleh 0,01 persen rumah tangga terkaya di dunia, ditempatkan di luar negeri. Khusus untuk Swiss, total kekayaan luar negeri yang disimpan di negara itu mencapai 40 persen pada 2001. Lalu naik 45 sampai 50 persen pada 2006 hingga 2007. Lalu akhirnya menurun menjadi 30 persen dalam beberapa tahun terakhir.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menyebut pihaknya memang belum membicarakan potensi pengalihan lagi kekayaan milik WNI ini. Hestu menyebut bahwa data-data yang akan diterima dari Swiss nantinya akan lebih dulu dimanfaatkan untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Dalam komitmen AEoL ini, kata Hestu, informasi keuangan yang didapatkan Indonesia adalah data saldo rekening per akhir tahun yang dimiliki WNI. Sehingga, bisa saja data tersebut sudah dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) Tahunan. "Atau sudah diungkapkan dalam Tax Amnesty kemarin," kata dia.