Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kenaikan nilai kekayaan dari 50 orang terkaya di Indonesia sebagai sebuah tren yang baik. Tapi, Darmin ingin hal yang sama juga dialami kelompok masyarakat kecil dan menengah.
Baca juga: Aset 50 Orang Terkaya RI Versi Forbes Capai Rekor USD 129 Miliar
"Konglomerat labanya meningkat ya bagus, tapi yang perlu kami urusi adalah yang kecil agar meningkat juga," kata dia saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Desember 2018.
Pemerintah, kata Darmin, lebih berkepentingan agar kelompok kecil dan menengah juga bisa tumbuh kekayaannya. "Kalau sama-sama naik, kan keren, jadi yang harus dipikirkan adalah yang kecil," ujarnya.
Sebelumnya, Majalah Forbes mencatat aset bersih 50 orang terkaya Indonesia mencetak rekor baru dengan total nilai US$ 129 miliar atau naik US$ 3 miliar dari tahun lalu. Kenaikan nilai kekayaan itu ditunjang pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan pasar modal setahun terakhir yang tumbuh sebesar 4,4 persen.
Meningkatkan jumlah total kekayaan 50 orang superkaya Indonesia mayoritas disumbang dari daftar 10 teratas. Enam nama menjadi langganan di 10 besar bertambah tebal kantongnya. Beberapa nama di antaranya yaitu Hartono bersaudara pemiliki bisnis rokok Djarum, lalu Susilo Winowidjojo dari Gudang Garam, hingga Eka Tjipta Widjaja dari Sinar Mas.
Ketika ditanya apakah pemerintah akan meningkatkan target penerimaan pajak setelah adanya laporan ini, Darmin enggan menjawab. Darmin hanya menyebut bahwa penerimaan pajak tahun ini sudah cukup baik. Hasilnya, penerimaan negara melebihi target
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk
pertama kalinya.
Darmin menilai meningkatnya penerimaan negara ini karena metode dan cara kerja Direktorat Jenderal Pajak yang lebih efektif. "Ya kan, masa ada penjelasan lain?" Selain karena pengumpulan yang efektif, Darmin Nasution menilai bisa saja kinerja dari wajib pajak lebih baik sehingga penerimaan pun lebih besar. Sebab, mayoritas penerimaan pajak Indonesia saat ini berasal dari PPh alias pajak penghasilan dari perusahaan.