TEMPO.CO, Jakarta - Perkara tindak pidana yang melibatkan sejumlah pemain financial technology atau fintech nakal bakal dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah ekspos perkara rampung. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca: Menkominfo Rudiantara Proaktif Blokir Layanan Fintech Ilegal
Dedi menjelaskan, jika perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan, Bareskrim Polri akan menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) sekaligus menetapkan sejumlah tersangka. "Besok akan digelar perkara itu oleh Pak Kabareskrim langsung. Kalau setelah ekspose nanti biasanya akan dilanjutkan atau naik status ke penyidikan sekaligus penetapan tersangka," tuturnya, Kamis, 13 Desember 2018.
Sebelumnya, sejumlah pemain financial technology (fintech) lokal dan asing dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh nasabahnya. Para nasabah melaporkan tindak pidana intimidasi dan pencemaran nama baik yang telah dilakukan debt collector digital fintech melalui media sosial.
Kuasa Hukum Effendi Saman yang mewakili korban teror debt collector fintech itu mengungkapkan bahwa kliennya telah mendapatkan intimidasi dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Hal itu terjadi karena kliennya satu hari telat membayar utang kepada pemain fintech lokal maupun asing.
Effendi menjelaskan dampak yang diterima kliennya cukup bervariasi mulai dari PHK di perusahaan hingga terjadi perceraian akibat teror dan intimidasi para debt collector fintech. "Debt collector fintech ini mengontak bos perusahaan klien saya dan menuduh bahwa klien saya melarikan, menggelapkan dan mencuri uang dari perusahaan fintech tersebut, akhirnya dia langsung di PHK," ujar Effendi.
Seiring banyak kasus pinjaman online yang meresahkan publik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mendorong agar para debt collector dari fintech lending untuk mengantongi sertifikat khusus. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mendorong Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk segera melakukan sertifikasi para debt collector fintech lending.
Baca: Korban Pinjaman Online: Diancam Dibunuh hingga Menari Telanjang
Dalam hal ini, OJK meminta agar AFPI menertibkan para pelaku industri fintech yang menjadi anggotanya dengan segera menetapkan code of conduct atau etika pinjam meminjam uang berbasis informasi teknologi yang bertanggung jawab. “(Dalam hal ini) Yakni mewajibkan keanggotaan di asosiasi dan sertifikasi bagi semua pihak yang menjalankan kegiatan penagihan,” ujar Sekar, Ahad, 9 Desember 2018.
BISNIS