Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Debt Collector Fintech Nakal Akan Diumumkan jadi Tersangka

image-gnews
Waspada Pinjaman Online
Waspada Pinjaman Online
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perkara tindak pidana yang melibatkan sejumlah pemain financial technology atau fintech nakal bakal dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah ekspos perkara rampung. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca: Menkominfo Rudiantara Proaktif Blokir Layanan Fintech Ilegal

Dedi menjelaskan, jika perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan, Bareskrim Polri akan menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) sekaligus menetapkan sejumlah tersangka. "Besok akan digelar perkara itu oleh Pak Kabareskrim langsung. Kalau setelah ekspose nanti biasanya akan dilanjutkan atau naik status ke penyidikan sekaligus penetapan tersangka," tuturnya, Kamis, 13 Desember 2018.

Sebelumnya, sejumlah pemain financial technology (fintech) lokal dan asing dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh nasabahnya. Para nasabah melaporkan tindak pidana intimidasi dan pencemaran nama baik yang telah dilakukan debt collector digital fintech melalui media sosial.

Kuasa Hukum Effendi Saman yang mewakili korban teror debt collector fintech itu mengungkapkan bahwa kliennya telah mendapatkan intimidasi dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Hal itu terjadi karena kliennya satu hari telat membayar utang kepada pemain fintech lokal maupun asing.

Effendi menjelaskan dampak yang diterima kliennya cukup bervariasi mulai dari PHK di perusahaan hingga terjadi perceraian akibat teror dan intimidasi para debt collector fintech. "Debt collector fintech ini mengontak bos perusahaan klien saya dan menuduh bahwa klien saya melarikan, menggelapkan dan mencuri uang dari perusahaan fintech tersebut, akhirnya dia langsung di PHK," ujar Effendi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seiring banyak kasus pinjaman online yang meresahkan publik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mendorong agar para debt collector dari fintech lending untuk mengantongi sertifikat khusus. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mendorong Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk segera melakukan sertifikasi para debt collector fintech lending.

Baca: Korban Pinjaman Online: Diancam Dibunuh hingga Menari Telanjang

Dalam hal ini, OJK meminta agar AFPI menertibkan para pelaku industri fintech yang menjadi anggotanya dengan segera menetapkan code of conduct atau etika pinjam meminjam uang berbasis informasi teknologi yang bertanggung jawab. “(Dalam hal ini) Yakni mewajibkan keanggotaan di asosiasi dan sertifikasi bagi semua pihak yang menjalankan kegiatan penagihan,” ujar Sekar, Ahad, 9 Desember 2018.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

8 jam lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

2 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

2 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

2 hari lalu

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas. Foto: Canva
5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

3 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

6 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

13 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya

19 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan saat pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya

Polri menetapkan 5 tersangka kasus perdagangan orang atau TPPO modus program magang mahasiswa ke Jerman dan menjerat mereka dengan pasal berlapis.


5 Pinjol Pendidikan di Indonesia, Apa Saja Layanan dan Besaran Bunganya?

22 hari lalu

Ilustrasi kuliah online.
5 Pinjol Pendidikan di Indonesia, Apa Saja Layanan dan Besaran Bunganya?

Berikut daftar pinjol dana pendidikan dan informasi layanan serta besaran suku bunganya