TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membantah bahwa pemerintahan di bawah kepemimpinannya hanya berfokus membangun infrastruktur di seluruh Indonesia. Jokowi menyebutkan pemerintah selama ini juga mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), salah satunya melalui bantuan dana tunai dalam PKH.
Baca: Jokowi Naikkan Anggaran PKH Jadi Dua Kali Lipat
Jokowi menyebutkan pemberian bantuan dana tunai PHK itu merupakan wujud dari sebuah keberpihakan negara kepada rakyatnya. "Jangan ada ngomong lagi urusan hanya infrastruktur-infrastruktur, mereka nggak ngerti kita punya PKH. Nggak ngerti," kata Jokowi tanpa menjelaskan siapa mereka yang dimaksud itu di Istana Negara, Kamis, 13 Desember 2018.
Hal tersebut disampaikan Jokowi di depan para pendamping keluarga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), sebagai bagian dari acara Jambore Sumber Daya PKH Tahun 2018. Secara tak langsung ia menyindir para pihak yang melontarkan pernyataan bahwa pemerintah selama ini hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur.
Lebih jauh Presiden Jokowi berharap dana PKH itu dapat mempercepat pemberantasan kemiskinan. Pada tahun 2019, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 34 triliun untuk bantuan ini atau meningkat hampir 2 kali lipat dibandingkan dengan tahun ini sebesar Rp 18 triliun untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Menurut Jokowi, besaran dana yang didapat tiap keluarga penerima bantuan nantinya akan berbeda-beda. Tidak seperti tahun ini dan sebelumnya yang selalu dipukul rata, besaran dana PKH pada 2019 akan ditentukan berdasarkan beban tanggungan keluarga.
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat menyebutkan, bantuan tetap reguler sebesar Rp 550 ribu per keluarga per tahun. Untuk keluarga yang tinggal di daerah sulit (PKH Akses) mendapat tambahan menjadi Rp 1 juta.
Sedangkan untuk anak balita dan ibu hamil, masing-masing mendapat Rp 2,4 juta per orang per tahun. "Yang punya anak SD Rp 900 ribu, anak SMP Rp 1,5 juta, dan anak SMA sederajat dapat bantuan Rp 2 juta. Semua per jiwa per tahun," kata Harry.
Baca: Jokowi Kucurkan Rp 400 Triliun Danai Infrastruktur 2018
Selain itu, jika satu keluarga penerima bantuan tinggal bersama orang lanjut usia atau disabilitas, mereka mendapatkan bantuan tambahan sebesar Rp 2,4 juta per jiwa per tahun. Namun, bantuan tersebut memiliki batas manfaat yang bisa diterima setiap keluarga. Tujuan pembatasan agar tidak kontraproduktif dengan program keluarga berencana. "Maksimum empat anggota keluarga dari komponen apapun," ujar Harry.
BISNIS