TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat ada 404 perusahaan teknologi keuangan atau fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal hingga Oktober 2019. "Terhadap fintech ilegal ini, kami akan melakukan tindakan tegas," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Gedung OJK, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018.
Baca: OJK Beri Sanksi Pinjaman Online Nakal yang Melanggar
Tongam berujar tindak tegas itu antara lain dengan memutus akses keuangan perusahaan pinjaman online ilegal itu dengan perbankan dan fintech payment system. Untuk melakukan tindakan itu, ia akan bekerjasama dengan Bank Indonesia.
Selanjutnya, Tongam juga bakal mengumumkan nama-nama peer-to-peer lending ilegal kepada masyarakat. Di samping itu, satgas juga mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Kami juga selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," ujar dia.
Untuk itu, Tongam mengimbau kepada masyarakat agar membaca dan memahami persyaratan ketentuan dalam P2P terutama mengenai kewajiban dan biayanya. Hal yang harus dipahami adalah P2P merupakan perjanjian pendanaan yang akan menimbulkan kewajiban di kemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Kami mengimbau masyarakat agar melakukan transaksi atau kegiatan kepada P2P lending yang legal apabila mau melakukan pinjaman uang atau investasi untuk pinjam uang online," kata Tongam.
Sampai saat ini, kata Tongam, jumlah perusahaan pinjaman online yang terdaftar atau berizin di OJK berjumlah 78 perusahaan. Masyarakat juga dapat mengunjungi website www.ojk.go.id maupun menghubungi kontak OJK 157 untuk mendapatkan informasi kegiatan pinjaman online. "Serta waspadai keberadaan dan menghindari interaksi dengan P2P ilegal."
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa keberadaan pinjaman online merupakan bentuk alternatif pendanaan yang mempermudah akses keuangan masyarakat. Namun, selain manfaat yang bisa didapat, masyarakat harus benar-benar memahami risiko, kewajiban dan biaya saat berinteraksi dengan P2P. Dengan demikian masyarakat bisa terhindar dari hal-hal yang merugikan.
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, OJK mengawasi penyelenggara P2P yang berstatus terdaftar atau berizin. Penyelenggara P2P yang tidak terdaftar atau berizin di OJK dikategorikan sebagai P2P ilegal.
Baca: LBH Jakarta: 1 Orang Bisa Gunakan 40 Aplikasi Pinjaman Online
OJK, kata Sekar, mengingatkan bahwa keberadaan pinjaman online ilegal tidak dalam pengawasan pihak manapun. "Sehingga transaksi dengan pihak P2P ilegal sangat berisiko tinggi bagi para penggunanya," ucapnya.