TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan memanggil maskapai penerbangan untuk membahas tarif angkutan udara pada Natal dan Tahun Baru 2019.
Baca juga: Natal-Tahun Baru, Garuda dan Citilink Angkut 2,3 Juta Penumpang
Menurut Budi, itu dilakukan agar tidak terjadi penjualan tiket dengan harga terlalu tinggi. "Sebenarnya harga batas atas tidak terjadi, tapi even batas atas tidak terjadi, harga tiket masih tinggi. Makanya saya akan mengundang beberapa operator itu untuk bicara," kata Budi di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan mengimbau perusahaan maskapai tidak mematok harga terlampau tinggi. Selama ini pemerintah sudah mematok tarif batas atas dan tarif batas bawah penerbangan.
"Kami mengimbau jangan lah dimentokin terlalu atas," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin di Gedung SMESCO, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2018.
Nur Isnin mengatakan imbauan itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Pasalnya, selama masa libur Natal dan Tahun Baru, masyarakat pasti membutuhkan angkutan transportasi, salah satunya adalah pesawat udara.
"Jadi tetap dijaga antara tarif bawah dan batas atas. Namun diharapkan tidak karena lonjakan permintaan yang tinggi lalu dimentokkin ke atas (tarifnya), yang wajar lah," tutur dia.
Hingga saat ini, ujar Isnin, pemerintah masih belum mengubah tarif batas bawah, kendati sudah ada pembahasan untuk mengevaluasi tarif batas bawah itu. Sehingga, pada Natal dan Tahun Baru nanti, aturan tarif batas atas dan bawah masih seperti sediakala.
Ketentuan mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah penerbangan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Di dalam beleid itu disebutkan rentang ambang batas tarif adalah antara 30 sampai 100 persen.
Kementerian Perhubungan memprediksi total penumpang yang berangkat menggunakan angkutan udara selama masa Natal dan Tahun Baru adalah 6.537.119 penumpang. Jumlah itu terdiri dari 5.682.791 penumpang angkutan dalam negeri dan 854.328 penumpang penerbangan luar negeri.
Adapun kapasitas tempat duduk penerbangan selama masa natal dan tahun baru adalah 8.923.932 kursi. Jumlah itu terdiri atas 7.567.596 kursi untuk penerbangan domestik dan 1.356.336 kursi untuk penerbangan luar negeri. Jumlah kursi itu dihitung untuk 18 hari periode Natal dan Tahun Baru dengan total armada pesawat sebanyak 544 unit dari 13 perusahaan maskapai.
CAESAR AKBAR