“Faktor inflasi lebih utama. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan telah menyadari struktur dan skala upah yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.1/2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Selain itu juga, ada yang melihat lama bekerja karyawan sebagai penentu gaji,” tuturnya.
Kenaikan gaji ini, lanjutnya, tak hanya dinikmati oleh para staf karyawan saja tetapi juga level expertise.
“Beberapa tahun lalu, saat kenaikan inflasi cukup besar, perusahaan-perusahaan ada yang tidak menaikan gaji untuk karyawan yang level atas,” ucapnya.
Selain itu, sebutnya, kenaikan gaji yang berbeda-beda antarsektor industri juga menjadi alasan para pekerja dalam mencari mata pencarian berdasarkan tinggi atau rendahnya gaji.
Astrid menambahkan di negara-negara berkembang, kenaikan gaji tertinggi pada 2019 diprediksi terjadi di Bangladesh(10%), India (9,2%), dan Vietnam (9,8%).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menuturkan, kenaikan gaji di sektor jasa keuangan terutama untuk industri asuransi dilakukan setiap tahunnya.
Adapun, kata Togar, gaji karyawan disesuaikan dgn peraturan yg berlaku seperti upah minimum regional, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.