TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan rencananya bakal mengumumkan daftar pelabuhan dan bandara yang siap untuk dikelola bersama dengan swasta pada 1 Januari 2018. Ini merupakan bagian dari Kerja Sama Pengelolaan atau KSP antara pemerintah dan swasta yang masuk dalam skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha alias KPBU.
Simak: Ini Alasan Jokowi agar Bandara Lampung jadi Bandara Internasional
Secara total sebenarnya ada 15 bandara, 20 pelabuhan, 5 terminal yang siap dikelola swasta dan bekerja sama dengan pemerintah. Tapi untuk tahun 2019, jumlah awalnya yaitu 10 pelabuhan dan 10 bandara. "Kami sudah tetapkan, jadi 1 Januari sudah mulai proses," kata Budi saat ditemui di Jakarta Islamic Center, Jakarta Utara, Minggu, 9 Desember 2018.
Budi menyebut beberapa di antara pelabuhan dan bandara yang bakal dikelola swasta dan pemerintah tersebar di Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah hingga Papua. Dengan skema ini, maka Budi menyebut semakin bagus alokasi anggaran ke depannya. "Jadi anggaran untuk pelabuhan besar bisa kita cabut, alihkan untuk pelabuhan rakyat, dan makin banyak juga yang bisa dibangun," ujarnya.
Pada pertengahan tahun ini, Budi sebenarnya telah menyampaikan bahwa bandara yang siap untuk dikelola swasta adalah Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Sembilan itu, ada lagi bandara lain seperti Bandara Radin Inten II di Lampung, Bandara HAS Hanandjoeddin di Bangka Belitung, hingga Bandara Sentani di Jayapura.
Salah satu bandara yang telah memiliki progres KPBU yang cukup baik yaitu Bandara Komodo, Labuan Bajo. Hingga September 2018, Bandara Komodo masih ditetapkan sebagai salah satu program awal pemerintah yang dibangun melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha atau KPBU. Sementara total investasi di lokasi ini yaitu sekitar Rp 3 triliun.
Di sisi lain, Budi juga mengingatkan bahwa skema KPBU ini bukan menjual proyek melainkan melakukan kerja sama konsesi dalam jangka waktu tertentu. Penerima konsesi akan menanggung seluruh biaya baik capital expenditure (capex) maupun operating expenditure (opex).
“Tolong dicatat KPBU itu bukan menjual, tetapi kerja sama konsesi dalam waktu tertentu, biasanya 20-30 tahun. Otomatis si penerima konsesi, harus menanggung biaya-biaya baik itu capex (capital expenditure) maupun opex (operational expenditure)" kata Budi dalam keterangannya.
Simak berita tentang bandara hanya di Tempo.co