Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istaka Karya: Kami Komitmen Bayarkan Hak Korban Penembakan Papua

Reporter

image-gnews
Direktur Utama PT Istaka Karya (Persero) Sigit Winarto selepas konferensi pers di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Selasa, 4 Desember 2018. Tempo/Caesar Akbar
Direktur Utama PT Istaka Karya (Persero) Sigit Winarto selepas konferensi pers di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Selasa, 4 Desember 2018. Tempo/Caesar Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Perusahaan PT Istaka Karya (Persero) Yudi Kristianto mengatakan perseroan berjanji menyelesaikan persoalan hak para pekerja yang terbunuh di Kabupaten Nduga, Papua.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja Istaka Karya di Papua Tak Terdaftar

"Istaka tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan dan membayarkan hak-hak para korban. Itu komitmen dari Direksi," ujar dia dalam pesan singkat kepada Tempo, Sabtu, 8 Desember 2018.

Yudi memastikan para pekerja Istaka Karya terdaftar pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Namun, ia belum bisa memastikan apakah para pekerja proyek di Papua juga telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. "Untuk pekerja proyek, saya sedang cek dahulu ke proyek apakah sudah didaftarkan atau belum."

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan memastikan para pekerja proyek jembatan Istaka Karya di proyek Kali Yigi dan Kali Aurak tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Istaka Karya merupakan perusahaan peserta, tetapi proyek jembatan di Papua yang menjadi pemberitaan ternyata belum didaftarkan di perlindungan jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat & Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja.

Lantaran tidak terdaftar, Utoh mengatakan para korban pembunuhan kelompok bersenjata di Papua itu tidak mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, jika terlindungi dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Utoh mengatakan para pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat salah satunya santunan sebesar 48 kali dari upah yg dilaporkan. Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 24 juta ditambah beasiswa untuk satu orang anak.

Dengan kondisi seperti itu, Utoh menyatakan jaminan dan santunan bagi para pekerja proyek apabila mengalami risiko perkerjaan menjadi tanggung jawab perusahaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015. Berdasarkan beleid itu, besarnya jaminan dan santunan yang mesti diberikan perseroan kepada keluarga korban, kata dia, minimal harus sama dengan standar yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Utoh tidak bisa menyatakan apakah peristiwa di Papua itu termasuk ke dalam kecelakaan kerja atau bukan. "Itu harus diverifikasi dulu, tetapi kami tidak punya data karena pekerja konstruksi tersebut tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lazimnya, jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja ketika perjalanan menuju atau pulang dan ketika sedang bekerja di lokasi pekerjaan.

Sebelumnya diberitakan proses negosiasi antara PT Istaka Karya dengan keluarga dari karyawannya yang menjadi korban tewas akibat dibunuh kelompok bersenjata di Papua berjalan alot. Keluarga korban menolak dengan besaran santunan Rp 24 juta yang diberikan perusahaan pelat merah itu.

Rincian besar santunan yang disanggupi Istaka Karya tersebut yaitu uang duka sebesar Rp 16,2 juta, santunan sebesar Rp 4,8 juga dan penggantian biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta. Sontak pertemuan antara Istaka Karya dengan keluarga korban di hanggar bandara Mozes Kilangin Timika, Kabupaten Mimika, Papua, memanas.

Keluarga korban marah ketika mendengar penjelasan perwakilan perusahaan bahwa jumlah tersebut sesuai dengan peraturan yang mana peristiwa itu tidak masuk dalam kategori kecelakaan kerja. Pasalnya, peristiwa tersebut terjadi ketika pekerja sedang beristirahat.

Atas peristiwa itu, Yudi mengatakan perseroan akan menyelesaikan persoalan itu dengan para keluarga korban. "Biarkan kami menyelesaikan ini dengan baik," ujar Sekretaris Perusahaan Istaka Karya tersebut.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

6 menit lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.


Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

1 jam lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Yayasan Pusaka: Deforestasi di Papua Periode Januari-Februari 2024 Seluas 765,71 Ha

19 jam lalu

Peta Distrik Sarmi, Papua. google.com
Yayasan Pusaka: Deforestasi di Papua Periode Januari-Februari 2024 Seluas 765,71 Ha

Yayasan Pusaka mengidentifikasi deforestasi di Papua Januari-Februari 2024 seluas 765,71 Ha meski Indonesia mendapatkan dana dari komunitas global.


Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

20 jam lalu

Warga pegunungan memberikan hak pilihnya pada Pemilu serentak 2024 Sistem Noken di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu, 14 Februari 2024. Sebanyak 1.306.414 orang masuk dalam daftar pemilih tetap di Provinsi Papua Pegunungan yang akan menggunakan hak pilih untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan DPD. ANTARA / Gusti Tanati
Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

Perludem mencatat, dari 277 sengketa Pemilu 2024 yang masuk ke MK, hampir 10 persen terjadi di Papua Tengah.


Ke Jokowi, Bos Freeport Janjikan Smelter Gresik Beroperasi pada Juni 2024

1 hari lalu

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas dan Chairman & CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson ditemui di Kompleks Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ke Jokowi, Bos Freeport Janjikan Smelter Gresik Beroperasi pada Juni 2024

PT Freeport Indonesia menjanjikan fasilitas pengolahan dan pemurniannya dapat berproduksi penuh pada tahun ini.


Rumah Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar Dimasuki Biawak, Seliar Apakah Hewan Ini?

1 hari lalu

Seekor biawak di Pulau Biawak, Indramayu, Jawa Barat, 26 Juni 2014. Pada sore hari, biawak-biawak berenang di tepi pantai untuk memangsa ikan. TEMPO/Aditya Herlambang
Rumah Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar Dimasuki Biawak, Seliar Apakah Hewan Ini?

Rumah artis Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar dimasuki biawak belum lama ini. Hewan apakah ini? Ada sekitar 80 jenis biawak di seluruh dunia,


Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

WM telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penyerangan OPM terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada Oktober 2023.


KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

2 hari lalu

Kepala Divisi Bidang Korupsi dan Politik ICW Ego Primayoga (kanan) dan Peneliti KontraS Rozy Brilian (kiri) memberikan keterangan pada media usai mengantar surat permohonan keterbukaan informasi publik tentang Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Dua organisasi itu mencatat sejumlah masalah pemilu seperti pelaporan dana kampanye partai politik maupun calon presiden tidak dapat diakses oleh masyarakat umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

KontraS mengatakan perlu dilakukan evaluasi total seluruh langkah dan pendekatan keamanan yang selama ini berlangsung di Papua.


Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

2 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

Komnas HAM Papua menyebut korban kekerasan yang diduga dilakukan anggota TNI dari Yonif Raider 300/Brajawijaya telah meninggal dunia di Ilaga,


Terus Berulang, Organisasi Masyarakat Sipil Kecam Penganiayaan terhadap Warga Papua oleh Anggota TNI

2 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Terus Berulang, Organisasi Masyarakat Sipil Kecam Penganiayaan terhadap Warga Papua oleh Anggota TNI

Anggota TNI kembali melakukan penganiayaan terhadap warga Papua. Begini kata organisasi masyarakat sipil.