Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyatakan jaminan dan santunan bagi para pekerja proyek jembatan PT Istaka Karya (Persero) yang terbunuh di Kabupaten Nduga, Papua, menjadi tanggung jawab perusahaan. Pasalnya, para pekerja itu tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja Istaka Karya di Papua Tak Terdaftar
Sesuai dengan PP 44 2015, jika pekerja tidak didaftarkan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memberikan jaminan dan santunan jika pekerjanya mengalami risiko pekerjaan termasuk kecelakaan kerja," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat & Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja kepada Tempo, Sabtu, 8 Desember 2018.
Berdasarkan beleid itu, besarnya jaminan dan santunan yang mesti diberikan perseroan kepada keluarga korban, kata Utoh, minimal harus sama dengan standar yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jika terlindungi dengan program Jaminan sosial Ketenagakerjaan, maka pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat salah satunya santunan sebesar 48 kali dari upah yg dilaporkan. Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 24 juta plus beasiswa untuk satu orang anak.
Utoh tidak bisa menyatakan apakah peristiwa di Papua itu termasuk ke dalam kecelakaan kerja atau bukan. "Itu harus diverifikasi dulu, tetapi kami tidak punya data karena pekerja konstruksi tersebut tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.
Lazimnya, jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja ketika perjalanan menuju atau pulang dan ketika sedang bekerja di lokasi pekerjaan.
Sebelumnya diberitakan proses negosiasi antara PT Istaka Karya dengan keluarga dari karyawannya yang menjadi korban tewas akibat dibunuh kelompok kriminal separatis bersenjata atau KKSB di Papua berjalan alot. Keluarga korban menolak dengan besaran santunan Rp 24 juta yang diberikan perusahaan pelat merah itu.
Rincian besar santunan yang disanggupi Istaka Karya tersebut yaitu uang duka sebesar Rp 16,2 juta, santunan sebesar Rp 4,8 juga dan penggantian biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta. Sontak pertemuan antara Istaka Karya dengan keluarga korban di hanggar bandara Mozes Kilangin Timika, Kabupaten Mimika, Papua, memanas.
Keluarga korban marah ketika mendengar penjelasan perwakilan perusahaan bahwa jumlah tersebut sesuai dengan peraturan yang mana peristiwa itu tidak masuk dalam kategori kecelakaan kerja. Pasalnya, peristiwa tersebut terjadi ketika pekerja sedang beristirahat.
Atas peristiwa itu, Sekretaris perusahaan PT Istaka Karya (Persero) Yudi Kristanto membantah nominal santunan yang diberikan kepada ahli waris korban penembakan kelompok bersenjata di Papua senilai Rp 24 juta. Menurut dia, jumlah tersebut bukanlah keseluruhan santunan yang akan diterima keluarga korban. Ia mengatakan santunan Rp 24 juta hanya penjabaran dari peraturan tenaga kerja.
"Diskusi tersebut tiba-tiba dipotong oleh pihak ahli waris tanpa mendengarkan penjelasan lebih rinci dari pihak perusahaan," kata Yudi saat dihubungi tempo via telepon, 7 Desember 2018. Ia menyesalkan diskusi yang berakhir adu mulut antara pihak PT Istaka Karya dengan keluarga korban.
Yudi mengatakan santunan yang akan diterima nantinya akan berasal dari perusahaan dan tali kasih Kementerian Badan Usaha Milik Negara. “Untuk nominalnya kami belum merincikan, yang jelas lebih dari Rp 24 juta,” kata Sekretaris Perusahaan Istaka Karya tersebut.
SURTI RISANTI | ANTARA