Jakarta - Direktur Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan Askolani tak menutup peluang adanya kenaikan tunjangan kinerja untuk kementerian lain pada 2019, setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan tunjangan empat kementerian. November lalu, Jokowi menaikkan tunjangan kinerja Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Jokowi Naikkan Tunjangan 4 Kementerian, Core: Bukan Pemborosan
"Tentunya nanti tergantung review dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujar Askolani di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta, Jumat, 7 Desember 2018. Pasalnya, menurut dia, kenaikan tunjangan kinerja kementerian itu dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi.
Program reformasi birokrasi, kata Askolani, sudah dijalankan sejak 2007. Sejak saat itu, kementerian dan lembaga mulai melakukan perbaikan kinerja dan pelayanan. "Mereka sampai membuat key performance indicator segala," ujar dia. Sehingga hingga dua tahun belakangan hampir semua kementerian telah melakukan reformasi birokrasi.
Hanya saja, reformasi birokrasi yang dilakukan kementerian dan lembaga, kata Askolani, tidak bisa dilakukan sekaligus, melainkan bertahap. Masih ada yang baru mencapai 50 persen, ada pula yang dipacu dan telah mencapai 70 sampai 80 persen. "Itu lah yang dilakukan Menpan, untuk melakukan evaluasi setiap tahun, sehingga mendorong kementerian dan lembaga melakukan perbaikan pelayanan dan kinerja, sejalan dengan reformasi birokrasi."
Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja empat kementerian yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan.
Dikutip dari situs setkab.go.id, kenaikan tunjangan kinerja dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam reformasi birokrasi di empat kementerian tersebut. "Pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan instansi-intansi tersebut," demikian pernyataan tertulis yang dilansir dari situs setkab.go.id.
Kenaikan tunjangan kinerja tercantum dalam peraturan presiden yang diteken 14 November 2018. Berdasarkan empat peraturan presiden untuk keempat kementerian, disebutkan bahwa tunjangan kinerja akan dicairkan setiap bulan. “Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 masing-masing Perpres itu.
Untuk Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan masing-masing diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di kementerian yang dipimpinnya. Tunjangan diberikan terhitung mulai Januari 2017.
Pajak penghasilan tunjangan kinerja, menurut pasal 7 perpres tersebut akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tunjangan kinerja tertinggi adalah Rp 33 juta untuk pegawai kementerian kelas 17 dan terendah atau pegawai kelas 1 sebesar Rp 2,5 juta.