Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bappenas Dorong Pemanfaatan Investasi Dana Zakat untuk SDGs

image-gnews
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Bambang Brodjonegoro menyampaikan pidato pada diskusi panel tentang Inclusive Urbanization Amid Global Change dalam rangkaian Pertemuan Tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Sabtu 13 Oktober 2018. ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Puspa Perwitasari
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Bambang Brodjonegoro menyampaikan pidato pada diskusi panel tentang Inclusive Urbanization Amid Global Change dalam rangkaian Pertemuan Tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Sabtu 13 Oktober 2018. ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mendorong pemanfaatan investasi dana zakat mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Hal itu perlu didorong, karena dia melihat pengumpulan zakat di Indonesia tumbuh secara positif.

Baca juga: Soal Lembaga Zakat dan Potensi Bazis DKI Bisa Tembus Rp 1 Triliun

"Dan berkesinambungan diikuti dengan penyerapan zakat yang efektif dan produktif," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis malam, 6 Desember 2018.

Pada 2016, kata dia, dana zakat yang berhasil dihimpun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebesar Rp 5 triliun, dan meningkat 27,9 persen pada 2017 menjadi Rp 6,2 triliun. Pada 2016, zakat yang berhasil disalurkan ke masyarakat sebesar Rp 2,93 trilun, sementara pada 2017 sebesar Rp 4,86 triliun. Dari jumlah penyaluran zakat pada 2017, sebesar 78,08 persen telah disalurkan ke delapan golongan mustahik nasional.

Hal itu Bambang sampaikan dalam Konferensi Internasional World Zakat Forum (WZF) 2018 pada sesi High Level Discussion: Ministerial Talk “Zakat Cooperation among Countries”, di Malaka, Malaysia.

Bambang mengatakan zakat merupakan instrumen potensial yang dapat mendukung pembangunan nasional sekaligus pembangunan berkelanjutan global. Keselarasan zakat dengan SDGs dapat dilihat dari berbagai program zakat yang ditujukan untuk menghapus kemiskinan (SDGs Tujuan 1), mengakhiri kelaparan (Tujuan 2), mengurangi ketimpangan (Tujuan 10), serta kemitraan untuk mencapai tujuan (Tujuan 17).

Dia menjelaskan beberapa contoh pemanfaatan dana zakat di Indonesia. Pertama, Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Jambi. Dana Zakat telah mendukung pembangunan PLTMH untuk menyediakan suplai listrik bagi 806 rumah tangga di empat desa Provinsi Jambi, yaitu Desa Lubuk Bangkar (60 kW), Ngaol (40 kW), Air Liki (40 kW), dan Air Liki Baru (40 kw), sehingga memberikan manfaat bagi 8 ribu orang. Dengan skema blended finance, pembangunan PLTMH ini juga melibatkan UNDP, Bank Jambi, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Provinsi Jambi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PPN/Bappenas bekerja sama Baznas telah menyelaraskan program zakat untuk mendukung pencapaian SDGs di Indonesia, seperti pembangunan PLTMH di desa-desa terpencil. Kerjasama global seperti ini sangat diperlukan untuk mengatasi isu penyaluran zakat dan standar pengelolaan zakat secara global," ujar dia.

Melalui kerja sama global ini, kata Bambang, Indonesia dapat belajar pengalaman dan praktik terbaik dari negara lain, seperti manajemen dan tata kelola zakat yang baik, rehabilitasi korban bencana alam, serta penyelarasan rencana aksi zakat untuk pembangunan berkelanjutan. Saat ini, Indonesia juga telah memulai kelompok kerja internasional dengan menerapkan prinsip utama zakat, yang mencakup masalah kerangka regulasi, performa kelembagaan, dan SDM.

Kedua, menurut dia, Program Pemberdayaan Desa. Bambang mengatakan Dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) telah digunakan untuk memberdayakan 1.056 desa yang tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah penerima manfaat pada 2017 hampir mencapai 2 juta orang.

Ketiga, Unit Kesehatan Zakat. Menurut Bambang, pelayanan kesehatan terpadu ini ditujukan untuk semua mustahik, termasuk di daerah bencana, yang mencakup aspek kuratif, preventif, rehabilitatif, serta persuasif. Lima provinsi yang sudah memiliki Unit Kesehatan Zakat ini adalah Provinsi Bangka Belitung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Timur, serta Sulawesi Selatan.

Keempat, kata Bambang, kesiapan tanggap bencana, meliputi program pemulihan rumah terhadap 23 bencana alam di Indonesia sejak 2016, layanan dapur umum di sebelas lokasi bencana, serta pembangunan enam jembatan di empat lokasi bencana. "Terakhir, Penyaluran Daging Kurban ke 20 ribu keluarga di 108 desa, 40 kabupaten, dan 20 provinsi Indonesia," ujar Kepala Bappenas tersebut

Baca berita soal zakat lainnya di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

13 jam lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

THR atau Tunjangan Hari Raya kerap habis begitu saja setelah Lebaran. Begini cara bijak menggunakan THR?


Sebut Kepulauan Seribu Cocok Jadi Food Estate, Pj Gubernur DKI Heru Budi Bakal Lakukan Ini

4 hari lalu

Heru Budi Mau Kembangkan Food Estate di Kepulauan Seribu, Koral: Sudah Gagal di Tiga Pulau
Sebut Kepulauan Seribu Cocok Jadi Food Estate, Pj Gubernur DKI Heru Budi Bakal Lakukan Ini

Heru Budi menyebut Kepulauan Seribu cocok jadi food estate alias lumbung pangan di DKI Jakarta. Berikut hal yang bakal dilakukan Pj Gubernur DKI itu.


Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Diklaim Bisa Tekan Penyakit Diabetes, Jantung dan Stroke

5 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Diklaim Bisa Tekan Penyakit Diabetes, Jantung dan Stroke

Bappenas mengklaim penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan akan menekan penyakit diabetes, jantung dan stroke di masyarakat.


Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini, Bappenas: Sudah Sesuai RPJMN

5 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini, Bappenas: Sudah Sesuai RPJMN

Bappenas sebut penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan tahun ini sudah sesuai dengan rencana pembangunan.


PBB Luncurkan Buku Kisah Nyata Upaya Mencapai SDGs.

7 hari lalu

Kepala Perwakilan PBB di Indonesia Valerie Julliand (kanan) bersama Vivie Yulaswati Deputi Menteri di Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam BAPPENAS (kiri) menghadiri peluncuran buku
PBB Luncurkan Buku Kisah Nyata Upaya Mencapai SDGs.

PBB meluncurkan "Those Not Left Behind", buku berisi 22 kisah nyata tentang upaya mencapai SDGs.


Heru Budi Akan Kembangkan Food Estate di Kepulauan Seribu: Kaya Potensi Ikan, Rumput Laut..

8 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi saat ditemui usai agenda Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Jakarta Pusat di Kantor Walikota Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Heru Budi Akan Kembangkan Food Estate di Kepulauan Seribu: Kaya Potensi Ikan, Rumput Laut..

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan lahan di Kepulauan Seribu cocok dipakai sebagai food estate bagi DKI Jakarta pada 2025.


Tata Cara Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan dan Doanya

12 hari lalu

Di bulan Ramadan seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum Idul Fitri. Ini tata cara bayar zakat fitrah dan doanya. Foto: Canva
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan dan Doanya

Di bulan Ramadan seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum Idul Fitri. Ini tata cara bayar zakat fitrah dan doanya.


Cara Bayar Zakat Fitrah Melalui Baznas secara Online

12 hari lalu

Logo Baznas. Twitter.com
Cara Bayar Zakat Fitrah Melalui Baznas secara Online

Masyarakat dapat membayar zakat fitrah secara mudah melalui berbagai saluran, termasuk pembayaran online melalui Baznas.


Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Berikut Hukum dan Syarat Zakat

15 hari lalu

Warga Muslim berdoa setelah membayar zakat fitrah di Masjid Pusat Dakwah Islam (Pusdai), Bandung, Jawa Barat, Selasa, 19 Mei 2020. TEMPO/Prima Mulia
Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Berikut Hukum dan Syarat Zakat

Zakat fitrah menjadi kewajiban bagi setiap umat Islam. Perlu diketahui hukum dan syarat agar zakat yang ditunaikan dapat sah dan dinilai sebagai ibadah.


BSI Serahkan Zakat Lebih dari Rp222 Miliar

15 hari lalu

Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Hery Gunardi (kanan) menyerahkan secara simbolis zakat perusahaan BSI kepada Ketua Baznas RI Noor Achmad (kiri) di Istana Negara. (13/3).PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) semakin meneguhkan komitmen untuk memperkuat ekonomi umat dengan mendorong peningkatan penyaluran zakat perusahaan. Pada Ramadhan tahun ini, BSI menyerahkan Rp222,7 miliar zakat perusahaan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau melesat 29% dibandingkan dengan
BSI Serahkan Zakat Lebih dari Rp222 Miliar

BSI dapat mendorong kenaikan zakat seiring dengan pertumbuhan laba bersih perseroan sepanjang 2023.