Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Perusahaan BUMN Raih Penghargaan dari KPK

Reporter

image-gnews
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kembali mendapatkan penghargaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kembali mendapatkan penghargaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Tiga badan usaha milik negara atau BUMN meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atas upaya mencegah korupsi melalui Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN 2018. Keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018 menyebutkan ketiga BUMN tersebut adalah PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk.

BACA: Sri Mulyani Minta Utang BUMN Rp 5.271 T Dilihat Secara Utuh

Penghargaan diterima ketiganya pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2018 di Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018.

"Selamat kepada Telkom, KAI, dan PGN atas penghargaannya. Hal ini menunjukkan komitmen yang tinggi dari BUMN dalam rangka mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan mematuhi pelaporan harta kekayaan dan menerapkan upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan perusahaan," kata Deputi Bidang Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo.

Logo Telkom Indonesia

Menurut Gatot, penghargaan ini merupakan satu dari sekian banyak apresiasi atas upaya BUMN mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik dan bersih. Kementerian BUMN pun senantiasa mendorong seluruh BUMN agar terus meningkatkan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance atau GCG.

BACA: Kementerian BUMN Dorong Percepatan Revitalisasi Pabrik Gula

Bagi KAI, ini kali kedua Perseroan meraih predikat penghargaan tersebut. Menurut data sampai dengan November 2018, Wajib Lapor KAI dan Anak Perusahaan tercatat sebanyak 1.039 orang. Dari jumlah tersebut, 1.034 orang atau 99,52 persen sudah melaporkan harta kekayaannya melalui sistem online e-LHKPN.

"Dengan diraihnya penghargaan ini, kami ingin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh karyawan KAI karena telah mewujudkan sikap integritas dan prinsip-prinsip GCG. Kami berharap KAI bisa memberikan andil dalam mendukung gerakan antikorupsi yang digencarkan pemerintah," kata Direktur Utama KAI Edi Sukmoro.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Telkom tercatat telah mengimplementasikan pengelolaan LHKPN sepanjang 2018 dengan tingkat pencapaian di atas 95 persen. Dari sekitar 1.200 wajib lapor di lingkungan Telkom, sudah 98 persen yang melaporkan harta kekayaannya melalui sistem online e-LHKPN.

Direktur Human Capital Management Telkom Herdy Harman mengatakan, perseroan telah memperoleh Penghargaan Pengelolaan LHKPN Terbaik tiga kali berturut-turut sejak 2016. Tahun ini, prestasi Telkom bertambah dengan diperolehnya Penghargaan Pengendalian Gratifikasi.

Prestasi yang diraih ini merupakan wujud komitmennya sebagai BUMN dan perusahaan publik yang menjalankan proses bisnis secara comply serta mengimplementasikan prinsip-prinsip GCG. "Telkom sepenuhnya mendukung keyakinan pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang bebas korupsi. Kepatuhan seluruh jajaran Telkom dalam LHKPN dan pengendalian gratifikasi ini juga diharapkan dapat mendukung gerakan antikorupsi yang digencarkan pemerintah guna membangun Indonesia maju yang produktif, inovatif, dan efisien," kata Herdy.

Bagi PGN penghargaan ini bukan untuk yang pertama kalinya. Pada tahun lalu PGN mendapatkan penghargaan yang sama.

Menurut Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama, penghargaan ini merupakan sebuah pencapaian yang membanggakan bagi PGN, karena hal ini menjadi bukti bahwa PGN sebagai Penyelenggara Negara secara transparan melaporkan kekayaan para pejabatnya.

"Penghargaan ini bisa dicapai berkat partisipasi dari seluruh insan PGN, mulai dari jajaran Direksi, Komisaris, hingga Kepala Satuan Kerja beserta tim dalam penerapan pelaporan LHKPN," tutup Rachmat.

Baca berita tentang BUMN lainnya di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

50 menit lalu

Memotret menggunakan telepon seluler. gigaom.com
Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

Seorang prajurit TNI diduga diam-diam memotret penumpang lain di kereta api. Ini jenis-jenis data pribadi yang harus dilindungi sebagai hak privasi.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

1 jam lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


PT KAI: 93.000 Tiket Kereta untuk Arus Balik Lebaran hingga 21 April Masih Tersedia

2 jam lalu

Penumpang Kereta Api Sawunggalih dari Kutoarjo saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 13 April 2024. Arus Balik Lebaran 2024 sebanyak 46.474 penumpang tiba di Jakarta dengan rincian turun di Stasiun Pasar Senen 17.000 penumpang, Stasiun Gambir 15,500 penumpang, Bekasi 6.600 penumpang dan sisanya turun di beberapa stasiun Jakarta. Puncak arus balik lebaran 2024 sendiri diprediksi pada tanggal 13, 14, dan 15 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
PT KAI: 93.000 Tiket Kereta untuk Arus Balik Lebaran hingga 21 April Masih Tersedia

PT KAI menyebutkan ada sebanyak 93 ribu lebih ketersediaan tempat duduk untuk keberangkatan arus balik Lebaran hingga Ahad mendatang, 21 April 2022.


Tak Suka Hadiah Pemberian Kerabat, Apa yang Harus Dilakukan?

10 jam lalu

Ilustrasi hadiah (Pixabay.com)
Tak Suka Hadiah Pemberian Kerabat, Apa yang Harus Dilakukan?

Tak semua hadiah yang diterima seperti yang diharapkan atau bahkan kita sama sekali tak suka barang yang diberikan. Apa yang harus dilakukan?


Telkom Indonesia Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024

12 jam lalu

Telkom Indonesia Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024

Telkom Indonesia kembali meraih penghargaan sebagai tempat kerja terbaik untuk mengembangkan karier versi LinkedIn Top Companies 2024.


KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

KPK sepenuhnya menghormati hak Ahmad Muhdlor Ali untuk mengajukan gugatan praperadilan.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

15 jam lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

Perintah untuk eks ajudan Syahrul Yasin Limpo itu datang dari bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.


Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

16 jam lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo itu digeledah penyidik KPK pada Kamis, 28 September 2023 saat berada di Spanyol.


Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

17 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Penyidik KPK membawa uang Rp 40 miliar dan senjata api dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.


Bank Mandiri Kembali Gelar Kampiun LinkedIn Top Companies 2024

18 jam lalu

Bank Mandiri Kembali Gelar Kampiun LinkedIn Top Companies 2024

Bank Mandiri konsisten melengkapi dan mengadopsi berbagai elemen best practices dalam pengelolaan SDM