Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gaji Guru Honorer PPPK Tetap Ditanggung Pemerintah Daerah

image-gnews
Massa pekerja honorer K2 DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI, Rabu, 26 September 2018. Tuntutan utama yang disuarakan para pekerja K2 adalah meminta SK Gubernur. Selama ini, status mereka tidak jelas apakah termasuk kategori pegawai tidak tetap (PTT) atau bukan. Honorer K2 Jakarta hanya dijadikan pekerja harian lepas (PHL). Padahal beban kerja honorer K2 sama seperti PTT, bahkan setara dengan PNS. TEMPO/Subekti
Massa pekerja honorer K2 DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI, Rabu, 26 September 2018. Tuntutan utama yang disuarakan para pekerja K2 adalah meminta SK Gubernur. Selama ini, status mereka tidak jelas apakah termasuk kategori pegawai tidak tetap (PTT) atau bukan. Honorer K2 Jakarta hanya dijadikan pekerja harian lepas (PHL). Padahal beban kerja honorer K2 sama seperti PTT, bahkan setara dengan PNS. TEMPO/Subekti
Iklan

Bali - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan para guru honorer di daerah yang bakal diangkat melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal tetap digaji lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat. Meski begitu, pemerintah pusat masih harus menghitung berapa besar beban anggaran yang akan ditanggung pemerintah daerah nantinya.

Baca juga: Kado Jokowi untuk Guru Honorer, Terbitkan PPPK yang Setara PNS

Saat ini, Kementerian Keuangan masih menunggu laporan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) soal berapa jumlah guru honorer yang akan diangkat dan waktu pengangkatan. "Kemungkinan 2019, karena pasti ada persiapan dulu," kata Askolani dalam diskusi di Nusa Dua, Bali, Rabu, 5 Desember 2018.

Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan  Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Lewar PP inilah, para guru honorer yang tidak bisa ataupun tidak lolos seleksi CPNS 2018, bisa berkesempatan untuk menjadi PPPK dengan tingkat kesejahteraan yang hampir setara dengan PNS. Penerbitan PP ini diumumkan Jokowi bertepatan dengan HUT ke-73 Persaturan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 2 Desember 2018.

Dari catatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ada 3 juta lebih guru yang saat ini mengajar di Indonesia. Lebih dari separuh yaitu 1,5 juta merupakan guru-guru non-PNS alias honorer, baik di sekolah negeri maupun swasta. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 157.210 orang guru honorer kategori II yang telah mengabdi puluhan tahun namun tidak bisa menjadi peserta CPNS 2018 lantaran umur mereka yang telah melewati ambang batas yaitu 35 tahun.

Di sinilah masalahnya. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI, Satriawan Salim, pemerintah harus memastikan apakah pemerintah daerah sanggup membayarkan gaji para guru honorer ini nantinya. "Jangan nanti pemerintah pusat mengangkat, lalu beban anggaran diserahkan begitu saja ke daerah," ujarnya, Oktober 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Askolani menambahkan kemungkinan beban anggaran yang akan
ditanggung pemerintah daerah tidaklah penuh. Pertama,
para guru honorer, khususnya yang berada di daerah, selama ini
juga telah digaji lewat APBD. Lewat skema PPPK, gaji guru
honorer akan disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil. "Maka, selisih ini yang dibayarkan oleh pemerintah daerah."

Alasan kedua adalah pengangkatan guru honorer menjadi  PPPK akan dilakukan secara bertahap, tidak satu waktu sekaligus. Informasi itu diperoleh Askolani dari diskusi dengan Kemenpan RB. Sehingga dengan begitu, beban anggaran daerah tidak akan langsung melonjak. "Jadi efek kagetnya enggak banyak," kata dia.

Askolani mengatakan daerah masih bisa mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk menutupi selisih beban anggaran gaji bagi guru honorer ini. Pada APBN 2019, alokasi DAU ke daerah adalah sebesar Rp 417,87 triliun atau naik sekitar Rp 16 triliun dari tahun sebelumnya. Walau, Askolani membenarkan bahwa penambahan DAU ini tidak spesifik dilakukan untuk menghadapi tambahan guru honorer PPPK.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengatakan DAU adalah satu kesatuan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sehingga, keputusan apakah akan mengalokasikan DAU ini untuk gaji guru honorer atau tidak, bergantung pada daerah itu sendiri. "Pemerintah pusat tidak bisa masuk ke sana, tapi Pemda sebenarnya sudah aware juga kok," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

4 hari lalu

Perayaan hari jadi Museum Layang-Layang ke-21 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2023.  TEMPO/S. Dian Andryanto
21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.


Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

13 hari lalu

Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.


KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

16 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama wakil ketua KPK, Nurul Gufron (tengah) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.


Anggota DPRD DKI Desak Kenaikan Gaji Guru Honorer Setara UMP

17 hari lalu

Massa pekerja honorer K2 DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI, Rabu, 26 September 2018. Tuntutan utama yang disuarakan para pekerja K2 adalah meminta SK Gubernur. Selama ini, status mereka tidak jelas apakah termasuk kategori pegawai tidak tetap (PTT) atau bukan. Honorer K2 Jakarta hanya dijadikan pekerja harian lepas (PHL). Padahal beban kerja honorer K2 sama seperti PTT, bahkan setara dengan PNS. TEMPO/Subekti
Anggota DPRD DKI Desak Kenaikan Gaji Guru Honorer Setara UMP

DPRD DKI Jakarta menyoroti upah rendah guru honorer yang bahkan dinila lebih rendah dari penyedia jasa layanan perorangan.


Apa Itu SPT Tahunan?

20 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.


Peneliti CIPS Nilai Program Makan Siang Gratis Ancam Kualitas Pendidikan Nasional

21 hari lalu

Sejumlah siswa menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Peneliti CIPS Nilai Program Makan Siang Gratis Ancam Kualitas Pendidikan Nasional

Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menanggapi soal pembiayaan program makan siang gratis dari dana Badan Operasional Sekolah (BOS).


Nadiem: Sebanyak 774.999 Guru Honorer Lulus ASN PPPK

22 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dalam pembukaan Vokasifest dan Festival Merdeka Beajar 2023. Dok. Kemendikbud
Nadiem: Sebanyak 774.999 Guru Honorer Lulus ASN PPPK

Nadiem Makarim mengatakan, sebanyak 774.999 guru honorer telah lulus seleksi guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

22 hari lalu

Pekerja merapikan kotak suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kota Tangerang Selatan di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 17 November 2020. Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020 diikuti tiga pasang calon Wali kota dan Wakil Wali kota. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

Kemendagri meminta daerah memastikan persiapan, mulai dari ketersediaan biaya hingga penanganan pelanggaran dan sengketa hasil Pilkada 2024.


Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

22 hari lalu

Sejumlah siswa menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

Dana BOS yang selama ini cukup banyak membantu pendidikan justru diwacanakan dialihkan sebagian ke program makan siang gratis Prabowo-Gibran.


Prabowo Ingin Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Faisal Basri: Presiden Makin Gampang Cawe-cawe

23 hari lalu

Faisal Basri diwawancara di Gedung Tempo Media Jakarta, 4 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Ingin Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Faisal Basri: Presiden Makin Gampang Cawe-cawe

Ekonom Faisal Basri mengkritik rencana Prabowo Subianto yang ingin memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan.