TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan mengenai tarif pungutan ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah serta produk turunan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan aturan yang berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut telah dia tandatangani.
Baca: Sri Mulyani: Dunia Usaha Akan Hadapi Lesunya Permintaan
"PMK-nya sudah saya tanda tangani akan keluar sesudah diundangkan," kata Sri Mulyani ditemui usai menjadi pembicara dalam acara Festival Media Digital Pemerintah di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2018.
Sri Mulyani menjelaskan kebijakan tersebut diterbitkan setelah Kementerian Keuangan mengikuti rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian soal pungutan ekspor sawit. Keputusan tersebut juga diambil dengan mendasarkan pada harga CPO di tingkat internasional yang kini tengah mengalami depresiasi hingga berada di bawah angka US$ 500 per ton.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, meski saat ini pungutan ekspor berada pada angka US$0, namun ke depan pungutan tersebut bisa berubah mengikuti perkembangan harga internasional.
"Artinya, kalau ada perubahan kenaikan harga lagi maka tarif akan dilakukan adjustment (penyesuaian) sesuai dengan tertera dalam PMK," kata dia.
Adapun tarif pungutan ekspor tersebut telah termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Beleid ini tercatat telah mulai berlaku sejak Selasa, 4 Desember 2018.
Dalam aturan itu, pemerintah menolkan atau senilai US$ 0 per ton terhadap seluruh tarif pungutan ekspor apabila harga CPO internasional berada di bawah harga US$ 570 per ton. Namun, jika harga CPO berada di kirasarn US$ 570 - US$ 619 per ton, maka pungutan ekspor menjadi US$25 per ton.
Sedangkan apabila harga CPO di tingkat internasional telah kembali pada angka US$ 619 per ton maka pungutan ekspor CPO akan kembali pada tarif US$ 50 per ton.
PMK ini pun juga mengatur besaran pungutan ekspor untuk turunan pertama dan kedua dari CPO. Lewat aturan ini, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit nantinya diminta untuk melakukan evaluasi terhadap pungutan ekspor menyesuaian dengan fluktuasi harga CPO internasional.
Simak berita tentang Sri Mulyani hanya di Tempo.co