Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ribuan Perusahaan Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,1 T

image-gnews
Suasana pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.
Suasana pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengungkapkan total tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sekitar 2.000 perusahaan di DKI Jakarta kini mencapai Rp1,1 Triliun.

Baca: Berikut Rencana Dirut BPJS Kesehatan Tekan Defisit

Ahmad Hafiz, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta menyatakan hal tersebut di sela-sela acara pembinaan perusahaan penunggak iuran BPJS di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 5 Desember 2018.

"Ya, bukan nakal lah, tidak patuh. Totalnya Rp1,1 Triliun tunggakan yang terjadi di DKI [Jakarta]. Dari awal 2015 kalau tidak salah," ujar Hafiz.

Dia  mengungkapkan perusahaan di Jakarta yang menunggak iuran BPJS tersebut akan diserahkan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk diberi pembinaan. Tetapi, nantinya akan diproses secara hukum bila masih belum membayar juga.

"Bertahap kita serahkan ke Kejati DKI. Ada juga yang ke Kejari ya ada 2000 perusahaan. Kejati ada 80 perusahaan," kata Hafiz.

Hafiz menyebut dari 80 perusahaan yang diserahkan ke Kejati DKI, hari ini 64 perusahaan telah hadir memenuhi panggilan.

Hafiz berharap pembinaan ini bisa memfasilitasi perusahaan-perusahaan "nakal" tersebut untuk bisa membayar saat itu juga, atau paling tidak kembali membayar iuran secara bertahap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi pemerintah memang memberikan atensi yang luar biasa kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui Kejati. Ayo kita buat kegiatan yang masif, tapi tetap smooth lah kita arahkan ke pembinaan," tambahnya.

Perusahaan penunggak iuran BPJS ini telah dikelompokkan menjadi empat kategori, yaitu lancar, tersendat, ragu-ragu, dan macet. Hafiz menyebut separuh dari perusahaan-perusahaan ini termasuk dalam kategori macet.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Pathor Rohman menjelaskan sanksi yang bisa menjerat perusahaan nakal ini. Tetapi Pathor menggarisbawahi, Kejati akan lebih mengedepankan pembinaan untuk perusahaan penunggak tersebut.

"Perusahaan yang tidak patuh, akan dikenakan sanksi administratif, denda Rp1 miliar, dan kurungan 8 tahun. Tapi saya kira kita tidak mengedepankan itu," katanya.

"Bayangkan, sanksi administratif itu tidak gampang, tidak ringan. Dia akan tertutup izin usahanya, izin memasukkan tenaga kerjanya, banyak sekali, izin ikut tender juga, itu dia akan dibatasi," tambah Pathor.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta sepanjang tahun 2018 telah menerima permohonan selaku kuasa hukum dari BPJS kesehatan kanwil DKI sebanyak 81 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melaksanakan upaya penegakkan hukum pada perusahaan penunggak iuran BPJS.

Angka tunggakan beberapa perusahaan diketahui cukup besar dengan rata-rata di atas Rp50 juta sampai yang tertinggi Rp5 miliar. Sehingga kegiatan itu diharapkan dapat meminimalisir iuran tunggakan para debitur BPJS.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

14 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

14 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa


BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

15 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

16 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Bantuan uang tunai untuk lima yayasan yatim piatu/panti asuhan yang terkena dampak bencana banjir bandang. Ada pula bantuan sembako untuk anak yatim.


BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

24 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

Sebanyak 22.685 orang telah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui fitur Pojok Untung di aplikasi AYO Toko by SRC.


Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Transpuan Dipersoalkan

33 hari lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Transpuan Dipersoalkan

Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja (JKU BPJS TK) menyebut banyak klaim transpuan lansia miskin yang ditolak BPJS.


Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

33 hari lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja meminta pemerintah untuk memenuhi hak BPJS Tenaga Kerja kelompok transpuan dan minoritas.


Kahitna dan Musisi Anggota FESMI Resmi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

45 hari lalu

Kahitna dalam acara penyerahan simbolis kartu fisik BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Foto: Instagram/@ywpiano
Kahitna dan Musisi Anggota FESMI Resmi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kahitna, Yovie & Nuno, HiVi, dan musisi anggota Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Pemerintah Berikan Santunan Rp 2,6 Miliar untuk 44 Petugas Ad Hoc Pemilu yang Meninggal dan Kecelakaan

51 hari lalu

(Dari kiri) Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto dalam konferensi pers di Kantor Kemenko MPK, Jakarta Pusat pada Senin, 19 Februari 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pemerintah Berikan Santunan Rp 2,6 Miliar untuk 44 Petugas Ad Hoc Pemilu yang Meninggal dan Kecelakaan

Pemerintah memberikan santunan kepada 44 ahli waris petugas ad hoc Pemilu 2024 yang meninggal dan mengalami kecelakaan kerja.


Top 3 Metro: Janji AHY Berpihak ke Rakyat Kecil Melawan Mafia Tanah, BPJS Ketenagakerjaan Gugat Penunggak Iuran Rp 153,9 Juta

53 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertifikat tanah secara langsung kepada masyarakat di Kota Manado, Sulawesi Utara. ANTARA/HO-Kementerian ATR/BPN
Top 3 Metro: Janji AHY Berpihak ke Rakyat Kecil Melawan Mafia Tanah, BPJS Ketenagakerjaan Gugat Penunggak Iuran Rp 153,9 Juta

Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengatakan tantangan terbesarnya adalah penyerobotan lahan oleh mafia tanah.