Jakarta - Dwi Soetjipto resmi menjadi Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas yang baru usai dilantik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Senin siang, 3 Desember 2018. Dwi Soetjipto menceritakan respons pertama saat diminta Presiden Joko Widodo menjadi Kepala SKK Migas yang baru menggantikan Amien Sunaryadi.
Baca: Kepala SKK Migas: 4 Hambatan Paling Sulit di Operasi Hulu Migas
"Saya selalu katakan sebagaimana waktu ditugaskan di Pertamina, kalau yang menugaskan Presiden, berarti ini kebutuhan negara, saya siap saja," kata dia di Kantor SKK Migas, Senin, 3 Desember 2018.
Ia juga mengatakan keluarga mendukung penuh keputusannya sebagai Kepala SKK Migas. "Keluarga selalu dukung ketika memberikan manfaat kepada negara, pasti mereka dukung 1000 persen," tutur dia.
Sebelum menjadi Kepala SKK Migas yang baru, Dwi Soetjipto adalah bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero). Pemerintah memberhentikan Dwi Soetjipto dan Wakil Direktur Utama Pertamina Ahmad Bambang melalui surat keputusan pencopotan yang diserahkan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, Jumat pagi, 3 Februari 2017.
Penunjukan Dwi Soetjipto sebagai Kepala SKK Migas sempat terkendala lantaran dia saat ini sudah memasuki usia 63 tahun. Namun ia menolak berkomentar banyak saat ditanya masalah ini. "Enggak tahu saya, kalau keputusan presidennya turun saya jalankan, kalau enggak turun ya nggak saya jalankan," kata dia usai menghadiri acara pelantikan di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin, 3 Desember
Pada 17 April 2018, Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2018. Ini merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Yusri Usman menuturkan nama Dwi Soetjipto sudah lama masuk dalam kandidat kuat Kepala SKK Migas. Namun sempat terkendala masalah umur yang sudah menginjak 63 tahun. "Kemudian ada revisi Perpres No. 9/2013 menjadi Perpres 36/2018 yang menghapus batas umur Kepala SKK Migas (maksimal 60 tahun)," ujarnya.
FAJAR PREBIANTO