TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, membahas soal pengertian kapal asing dalam rapat soal penanganan kapal penangkap ikan yang telah disita oleh negara. "Kapal apapun dari luar negeri, kalau sudah dibeli, sudah dimiliki orang Indonesia, ya sudah kapal Indonesia," kata Luhut, di kantor Kemenko Maritim, Senin, 3 Desember 2018.
Baca: Luhut Singgung Meikarta: Investasi Trus Ketangkap, Kan Kampungan
Usai pembahasan pengertian kapal asing, Luhut berujar, seluruh kapal yang melanggar akan dihukum. Tidak memandang kapal asing ataupun kapal yang berbendera Indonesia, jika bersalah akan disita dan mendapatkan vonis hukuman dari pengadilan.
Dalam rapat tersebut, Luhut berujar, kapal-kapal tersebut akan diinventarisasi. Kapal tersebut akan dikelompokkan berdasarkan asal kepemilikkan, kemudian untuk kelanjutan kapal tersebut dilelang atau ditenggelamkan, Luhut berkata, hal itu diputuskan oleh pengadilan.
Rapat soal lanjutan inventarisasi kapal, kata Luhut, akan dibahas lagi pada 17 Desember 2018. Luhut menargetkan persoalan penanganan kapal sitaan negara akan rampung pada April 2019. Menurutnya, persoalan ini sudah terlalu lama dan harus segera dikebut untuk diselesaikan.
Setidaknya ada 1.300 kapal penangkap ikan ilegal yang disita oleh negara. Luhut mengatakan permasalahan ini harus segera dicarikan jalan keluar, agar tidak menumpuk dan menjadi bangkai kapal di pelabuhan.
Luhut menjelaskan, penenggelaman kapal merupakan pilihan terakhir. Menurutnya, jika kapal tersebut masih dapat digunakan dan memiliki nilai ekonomi, lebih baik dilelang atau diserahkan ke koperasi nelayan agar bisa dimanfaatkan.
Jika peraturan tersebut bertabrakan dengan peraturan menteri tertentu, Luhut meminta untuk mengubah peraturan tersebut. "Ya kan nanti saja disuruh ubah, kan enggak ada masalah," ucap Luhut.
Luhut mengundang beberapa pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kejaksaan Agung, TNI Angkatan Laut, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan Ham. "Tadi semua hadir dan punya kewenangan untuk memutuskan," ucap dia.