TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Bisar Pandjaitan menggelar rapat penanganan kapal sitaan negara, yang dilaksanakan di kantornya. Dia mengundang beberapa pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kejaksaan Agung, TNI Angkatan Laut, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM. "Tadi semua hadir dan punya kewenangan untuk memutuskan," kata dia, Senin, 3 Desember 2018.
Simak: Dwi Soetjipto Jadi Kepala SKK Migas, Ini Kata Luhut
Luhut menjelaskan dari rapat tersebut, menghasilkan keputusan untuk melelang kapal-kapal sitaan tersebut. Namun, Luhut juga memberikan opsi lain, seperti diberikan kepada koperasi, atau ditenggelamkan.
Keputusan tersebut, nantinya akan dikeluarkan pengadilan. Kapal tersebut juga akan diinventariskan terlebih dahulu atas kepemilikannya, kemudian diputuskan untuk di lelang atau ditenggelamkan. "Itu berlaku untuk seluruh kapal yang jumlahnya sekitar 1.300 kapal," tutur Luhut.
Luhut menjelaskan, penenggelaman kapal merupakan pilihan terakhir. Menurutnya, jika kapal tersebut masih dapat digunakan dan memiliki nilai ekonomi, lebih baik dilelang atau diserahkan ke koperasi nelayan agar bisa dimanfaatkan.
Keputusan tersebut, ujar Luhut, ditentukan oleh pengadilan. Kapal tersebut akan ditenggelamkan untuk menjadi rumpon ikan, jika sudah tidak memiliki nilai ekonomi lagi. Rumpon, merupakan rumah penangkapan untuk ikan.
Rapat soal lanjutan inventarisasi kapal, kata Luhut, akan dibahas lagi pada 17 Desember 2018. Luhut menargetkan persoalan penanganan kapal sitaan negara akan rampung pada April 2019. Menurutnya, persoalan ini sudah terlalu lama dan harus segera dikebut untuk diselesaikan.
Jika peraturan tersebut bertabrakan dengan peraturan menteri tertentu, Luhut meminta untuk mengubah peraturan tersebut. "Ya kan nanti saja disuruh ubah, kan enggak ada masalah," ucap Luhut.