Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman masih membahas rencana pungutan sampah sebesar US$ 10 bagi turis asing. Pungutan itu rencananya diterapkan mulai Februari 2019.
Baca juga: CITA: Pungutan Sampah USD 10 untuk Turis Asing Bisa Via Retribusi
"Kemarin diundang rapat oleh Menko Maritim (Luhut Binsar Panjaitan) tentang hal tersebut," kata Direktur Pengelolaan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novrizal Tahar, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 1 Desember 2018.
Novrizal memberi indikasi bahwa model pungutan yang diterapkan nantinya serupa dengan retribusi sampah yang saat ini dijalankan pemerintah daerah. Namun ia belum merinci apakah pungutan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebab dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya, tidaklah termasuk objek retribusi. "Detailnya masih dibahas, hal ini kan nanti menyasar ke individu wisatawannya," kata dia.
Wacana pungutan sampah ini pertama kali disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan pada Jumat, 30 November 2018. Pungutan tersebut merupakan bagian dari model penanganan sampah yang tengah disiapkan pemerintah, terutama di kawasan pariwisata. Bali rencananya menjadi daerah pertama yang akan menerapkan pungutan ini.
Rencananya, pungutan ini akan dibebankan secara tidak langsung pada pembayaran fasilitas turis tersebut, misalnya pada tarif kamar hotel. Dari hitung-hitungan sementara, turis asing akan dikenakan pungutan US$ 10 dan turis lokal US$ 1. Dana ini kemudian dikelola pemerintah daerah setempat untuk pengelolaan sampah. "Kami lagi kaji agar tidak melanggar ketentuan yang ada," ujarnya.
Novrizal menambahkan, bahwa prinsipnya pungutan ini menggunakan konsep "polluter pay principle." Konsep ini telah dijelaskan oleh Grantham Research Institute on Climate Change and the Environment, sebuah lembaga riset di kampus London School of Economics and Political Science, Inggris.
Singkatnya, konsep menegaskan bahwa siapa yang memproduksi polusi harus menanggung biaya pengelolaannya untuk mencegah dampak pada kesehatan manusia dan lingkungan. "Ini ide baru, dan diharapkan dapat menjadi solusi persoalan sampah di destinasi-destinasi wisata," ucap Novrizal.
Menurut Novrizal, setiap orang yang datang ke suatu tempat destinasi wisata pasti berpotensi menghasilkan sampah. Para wisatawan, kata dia, bisa saja berada di wilayah tujuan wisata berhari-hari, hingga berbulan-bulan. Sementara saat ini, penduduk di tempat wisata, saat ini sudah dikenai beban retribusi sampah. "Saya pikir seperti itu idenya," ujar dia menjelaskan soal pungutan sampah untuk turis asing.