Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pungutan Sampah Turis Asing USD 10, KLHK: Polluter Pay Principle

image-gnews
Sejumlah turis asing hiking menuju Pulau Kenawa setelah berlayar melalui perairan Sumbawa Barat, NTB. Tempo/Francisca Christy Rosana
Sejumlah turis asing hiking menuju Pulau Kenawa setelah berlayar melalui perairan Sumbawa Barat, NTB. Tempo/Francisca Christy Rosana
Iklan

Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman masih membahas rencana pungutan sampah sebesar US$ 10 bagi turis asing. Pungutan itu rencananya diterapkan mulai Februari 2019.

Baca juga: CITA: Pungutan Sampah USD 10 untuk Turis Asing Bisa Via Retribusi

"Kemarin diundang rapat oleh Menko Maritim (Luhut Binsar Panjaitan) tentang hal tersebut," kata Direktur Pengelolaan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novrizal Tahar, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 1 Desember 2018.

Novrizal memberi indikasi bahwa model pungutan yang diterapkan nantinya serupa dengan retribusi sampah yang saat ini dijalankan pemerintah daerah. Namun ia belum merinci apakah pungutan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebab dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya, tidaklah termasuk objek retribusi. "Detailnya masih dibahas, hal ini kan nanti menyasar ke individu wisatawannya," kata dia.

Wacana pungutan sampah ini pertama kali disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan pada Jumat, 30 November 2018. Pungutan tersebut merupakan bagian dari model penanganan sampah yang tengah disiapkan pemerintah, terutama di kawasan pariwisata. Bali rencananya menjadi daerah pertama yang akan menerapkan pungutan ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rencananya, pungutan ini akan dibebankan secara tidak langsung pada pembayaran fasilitas turis tersebut, misalnya pada tarif kamar hotel. Dari hitung-hitungan sementara, turis asing akan dikenakan pungutan US$ 10 dan turis lokal US$ 1. Dana ini kemudian dikelola pemerintah daerah setempat untuk pengelolaan sampah. "Kami lagi kaji agar tidak melanggar ketentuan yang ada," ujarnya.

Novrizal menambahkan, bahwa prinsipnya pungutan ini menggunakan konsep "polluter pay principle." Konsep ini telah dijelaskan oleh Grantham Research Institute on Climate Change and the Environment, sebuah lembaga riset di kampus London School of Economics and Political Science, Inggris.

Singkatnya, konsep menegaskan bahwa siapa yang memproduksi polusi harus menanggung biaya pengelolaannya untuk mencegah dampak pada kesehatan manusia dan lingkungan. "Ini ide baru, dan diharapkan dapat menjadi solusi persoalan sampah di destinasi-destinasi wisata," ucap Novrizal.

Menurut Novrizal, setiap orang yang datang ke suatu tempat destinasi wisata pasti berpotensi menghasilkan sampah. Para wisatawan, kata dia, bisa saja berada di wilayah tujuan wisata berhari-hari, hingga berbulan-bulan. Sementara saat ini, penduduk di tempat wisata, saat ini sudah dikenai beban retribusi sampah. "Saya pikir seperti itu idenya," ujar dia menjelaskan soal pungutan sampah untuk turis asing.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

1 hari lalu

Cara mendapatkan SIM Card bagi turis di Indonesia bisa dilakukan dengan menyesuaikan operator seluler yang dipilih. Berikut langkahnya. Foto: Canva
Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

Cara mendapatkan SIM Card bagi turis di Indonesia bisa dilakukan dengan menyesuaikan operator seluler yang dipilih. Berikut langkahnya.


Hilang saat Menyusuri Bukit Sipiso-piso, Turis Asal Prancis Ditemukan Luka-luka

12 hari lalu

Basarnas Medan bersama tim SAR gabungan mengevakuasi Adrea Zoe, pelancong asal Prancis, yang hilang di Bukit Sipiso-piso, Minggu, 7 April 2024. Foto: Istimewa
Hilang saat Menyusuri Bukit Sipiso-piso, Turis Asal Prancis Ditemukan Luka-luka

Basarnas Medan bersama tim SAR gabungan menemukan Adrea Zoe, 52 tahun, perempuan asal Prancis yang hilang di Bukit Sipiso-piso, Kabupaten Karo


Dituduh Getok Harga ke Turis Asing, Pedagang Makanan Kaki Lima di Hanoi Kena Denda

24 hari lalu

The Huc Bridge di Distrik Hoan Kiem, Hanoi, Vietnam (Pixabay)
Dituduh Getok Harga ke Turis Asing, Pedagang Makanan Kaki Lima di Hanoi Kena Denda

Insiden getok harga yang menargetkan wisatawan asing di Hanoi banyak dilaporkan akhir-akhir ini.


Serangkaian Aturan Bagi Turis Asing Saat Berada di Bali: Soal Berlalu Lintas hingga Berbusana

27 hari lalu

Personel Satlantas Polres Badung menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Serangkaian Aturan Bagi Turis Asing Saat Berada di Bali: Soal Berlalu Lintas hingga Berbusana

Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan sejumlah aturan kepada wisatawan yang berkunjung ke Bali, apa saja?


6 Cara Berpakaian yang Sebaiknya Dihindari Turis Asing di Indonesia

36 hari lalu

Wisatawan menikmati suasana saat berkunjung di Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin, 25 September 2023. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan untuk retribusi sebesar Rp150 ribu kepada turis asing yang masuk Pulau Dewata diterapkan mulai Februari 2024 dan mekanismenya serta tata cara pungutan uang kepada turis asing hingga saat ini masih disusun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
6 Cara Berpakaian yang Sebaiknya Dihindari Turis Asing di Indonesia

Cara berpakaian yang sebaiknya dihindari turis asing di Indonesia, di antaranya mengenakan pakaian yang terlalu terbuka dan tidak sesuai norma.


Cara Sewa Motor atau Scooter di Bali untuk Wisatawan Lokal dan Asing

36 hari lalu

Turis asing mengendarai sepeda motor sewaan tanpa menggunakan helm di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin 13 Maret 2023. Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau turis asing agar selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia serta meminta menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan dan tidak menggunakan kendaraan sendiri menyusul banyaknya turis asing yang ugal-ugalan mengendarai sepeda motor. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Cara Sewa Motor atau Scooter di Bali untuk Wisatawan Lokal dan Asing

Sebagai wisatawan, Anda perlu mengetahui cara sewa motor atau scooters di Bali. Pastikan Anda memiliki SIM yang masih berlaku, ya.


Hal yang Harus Dihindari Turis Asing saat Berwisata ke Tempat Suci di Bali

37 hari lalu

Ketahui hal yang harus dihindari turis asing saat berwisata ke tempat suci di Bali. Jika dilanggar bisa menimbulkan konsekuensi dalam kehidupan. Foto: Canva
Hal yang Harus Dihindari Turis Asing saat Berwisata ke Tempat Suci di Bali

Ketahui hal yang harus dihindari turis asing saat berwisata ke tempat suci di Bali. Jika dilanggar bisa menimbulkan konsekuensi dalam kehidupan.


Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Bagi Turis Asing dari Jasa Raharja

44 hari lalu

Saat tengah berlibur, tentunya ada risiko kecelakaan yang mungkin terjadi. Berikut ini cara klaim asuransi kecelakaan bagi turis asing.  Foto: Canva
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Bagi Turis Asing dari Jasa Raharja

Saat tengah berlibur, tentunya ada risiko kecelakaan yang mungkin terjadi. Berikut ini cara klaim asuransi kecelakaan bagi turis asing.


Thailand Wajibkan Turis Bawa Uang Tunai Rp 6,5 Juta, Sandiaga: Wisata di Indonesia Saja

53 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Thailand Wajibkan Turis Bawa Uang Tunai Rp 6,5 Juta, Sandiaga: Wisata di Indonesia Saja

Menparekraf Sandiaga Uno mengimbau masyarakat Indonesia berwisata di dalam negeri ketimbang ke luar negeri, termasuk Thailand.


Syarat Liburan ke Thailand, Wajib Bawa Uang Tunai Rp 6,5 Juta

54 hari lalu

Turis menikmati pantai selama satu jam kunjungan, yang hanya diperbolehkan memasuki air setinggi lutut, di Teluk Maya di Taman Nasional Pulau Phi Phi, di Pulau Phi Phi Leh, provinsi Krabi, Thailand, 24 Februari 2023. REUTERS/Jorge Silva
Syarat Liburan ke Thailand, Wajib Bawa Uang Tunai Rp 6,5 Juta

Menurut KBRI di Thailand, turis asing termasuk dari Indonesia diwajibkan membawa uang tunai sebesar Rp 6,5 juta per orang.