TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai Lion Air pada Senin, 3 Desember 2018, bakal memberikan lagi santunan kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat JT610 dengan nomor registrasi PK-LQP. Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan santunan tersebut bakal diberikan kepada enam ahli waris korban.
Baca: Keluarga Korban Lion Air Heran Temuan KNKT Tak Bisa Dipakai Menggugat
"Senin akan dilakukan terhadap 2 ahli waris di Jakarta, dan ada 3 di Pangkalpinang, untuk pekan depan (3 Desember 2018)," kata Danang ditemui di Gedung Simulator Lion Air, Selapajang, Tangerang, Sabtu, 1 Desember 2018.
Hingga hari ini Lion Air, telah menyerahkan santunan kepada 6 ahli waris korban pesawat JT610. Kamis pekan lalu, Lion Air telah menyerahkan santunan kepada 3 ahli waris korban kecelakaan JT610 di Jakarta. Adapun ketiganya merupakan ahli waris dari keluarga korban bernama Darwin Haryanto, Rr Savitri Wulurastuti dan Arief Yustian.
Sedangkan Jumat kemarin Lion Air telah memberikan santunan kepada 2 orang. Kedua ahli waris korban masing-masing dengan nama Muhammad Ravi Andrian dan Junior Pribadi. Adapun pada hari ini 1 orang ahli waris korban atas nama Harwinoko juga telah diberikan pula satunan.
Menurut Danang, masing-masing bakal mendapat santunan senilai Rp 1,3 miliar. Adapun nilai santunan sebesar Rp 1,25 miliar dan Rp 50 juta penggantian bagasi.
Lion Air juga tengah merencanakan akan memberikan satunan kepada 1 ahli waris lagi pada Selasa pekan depan (4 Desember 2018).
Sebelumnya, salah satu korban Lion Air JT610, mengatakan mendapat surat edaran dari maskapai penerbangan berlambang singa tersebut. Surat edaran itu menyebutkan bahwa mereka tidak bisa mengajukan gugatan apa pun terkait peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air apabila telah mengantongi duit santunan.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mendesak Lion Air tidak mempersulit ahli waris korban dalam proses pencairan ganti rugi. "Termasuk persyaratan harus menandatangani surat pernyataan yang membebaskan Lion Air maupun pihak-pihak lainnya yang terkait dari segala tuntutan apapun," kata David dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 29 November 2018.
David mengatakan Lion Air juga tidak boleh melarang jika ahli waris ingin menggunakan kuasa hukum dalam proses pendampingan ahli waris dalam menuntut hak-haknya. Seusai aturan, meski maskapai telah melakukan kewajiban pembayaran ganti rugi, tidak menutup kesempatan kepada ahli waris untuk menuntut ganti rugi pengangkut ke pengadilan.
Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Khususnya pada Pasal 23 bahwa meski maskapai telah memberikan ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar ahli waris tetap bisa menuntut ganti rugi ke pengadilan.
Menanggapi hal itu, Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat edaran itu.
CAESAR AKBAR