TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk membahas soal penghapusan kapal sitaan negara pada Senin, 3 Desember 2018. Hal tersebut tertulis dalam surat undangan rapat yang dikeluarkan oleh Kemenko Bidang Kemaritiman tertanggal 30 November 2018.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Denda Anak Buahnya Rp 500 Ribu, Jika...
Dalam surat nomor B-2481/MENKO/MARITIM/UM206/XI/2018 termaktub, "Undangan rapat koordinasi penghapusan kapal sitaan negara," pada bagian atas surat. Rapat bakal diadakan di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman dan dipimpin langsung oleh Luhut Pandjaitan. Kendati sampai saat ini Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo belum menjawab pertanyaan Tempo soal rapat itu.
Persoalan kapal sempat menghangat antara Luhut dan Susi pada sekitar januari 2018. kala itu, Luhut mengatakan tidak menginginkan adanya penengelaman kapal lagi tahun ini. “Cukuplah itu,” kata Luhut di kantor Kementerian Kemaritiman di Jakarta pada Senin, 8 Januari 2018.
Luhut berujar, tahun ini pemerintah akan berfokus pada peningkatan produksi ikan. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan jumlah ekspor. Dalam hal ini misalnya Luhut memberikan contoh adanya potensi ekspor sebanyak 35 ribu ekor lewat penangkaran ikan seperti ikan Napoleon yang ditangkarkan di Natuna.
Bekas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengatakan akan lebih baik jika kapal-kapal pencuri ikan dan tidak memiliki izin yang tertangkap diberikan kepada kelompok nelayan dibandingkan ditenggelamkan. “Nelayan ini sekarang banyak yang di darat dan saya bilang, kenapa sekarang kapal itu tidak diberikan dengan proses yang benar kepada koperasi-koperasi nelayan kita sehingga mereka melaut, sekarang tinggal bagus mana? Mau kita bakar tenggelamkan semua itu, atau diberikan kepada nelayan,” kata Luhut kala itu.
Sementara Susi menilai penenggelaman kapal yang terbukti mencuri ikan diatur Undang-undang Perikanan. Kebijakan tersebut telah membuktikan ketegasan Indonesia terhadap kapal ilegal.
"Mohon disosialisasikan mungkin masih banyak yang belum tahu penenggelaman kapal pencuri dan pelarangan ABK (Anak Buah Kapal) asing itu ada diatur dalam Undang-Undang NKRI," cuit Susi dalam akun twitternya di hari yang sama, Senin, 8 Januari 2018.
Menurut Susi Pudjiastuti, penenggelaman kapal dilaksanakan atau dieksekusi setelah ada putusan dari pengadilan negeri. "Bukan kemauan pribadi atau menteri."
CAESAR AKBAR | FAJAR PEBRIANTO | DIAS PRASONGKO