TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan perbankan nasional berada dalam kondisi yang bagus dan siap menerapkan kelanjutan standar Basel III.
Baca juga: Rupiah Anjlok, Ketua OJK Pastikan Kondisi Perbankan
"Kita siap menerapkan kelanjutan standar Basel III. Perbankan kita saat ini 'well capitalized' dengan CAR mencapai 23 persen dan didominasi oleh modal inti," ujar Wimboh saat berbicara sebagai panelis pada The 20th International Conference of Banking Supervisors (ICBS) dengan topik Navigating the Post-Basel III Banking System, di Abu Dhabi, sebagaimana keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, 30 November 2018.
Wimboh menjelaskan untuk penerapan kelanjutan Basel III, beberapa hal akan disesuaikan dengan kondisi perbankan nasional secara proporsional.
Tidak seperti pada Basel I dan II yang diterapkan di seluruh bank umum, penerapan standar Basel III ini, kata dia, hanya diterapkan pada golongan bank tertentu. Standar Basel III diterapkan khususnya Bank BUKU 4, BUKU 3 dan Bank Asing.
Pada panel ini juga membahas perkembangan pesatnya teknologi finansial atau fintech di berbagai belahan dunia. ICBS digelar untuk membangun kerja sama di antara otoritas pengawas sektor keuangan internasional yang dihadiri lebih dari 200 peserta dari kurang lebih 100 negara.
Wimboh menyampaikan standar seperti The Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) harus mulai memberi perhatian terhadap risiko yang bisa ditimbulkan dari perkembangan fintech ini. Ia juga berbagi pengalaman bagaimana Indonesia merespons perkembangan fintech di Indonesia.
Menurut Wimboh, inovasi keuangan harus tetap didorong karena bermanfaat untuk membuka akses keuangan bagi masyarakat, apalagi untuk kondisi Indonesia yang memiliki 260 juta penduduk yang tersebar di sekitar 17.000 pulau. Namun, kata Ketua Dewan Komisioner OJK tersebut, Indonesia juga telah menyiapkan payung regulasi untuk memitigasi risiko yang mungkin muncul seperti risiko siber atau "cyber risk", pencucian uang dan pendanaan teroris, serta mengedepankan "market conduct " yang memadai untuk melindungi konsumen.
ANTARA