Jakarta - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut pemerintah mesti memikirkan ulang kebijakan paling tepat agar Indonesia lebih aman dan tangguh bencana. Pemerintah juga berfokus mencari penyebab bencana, mengingat besarnya kerugian, baik jiwa maupun materi.
Baca juga: Menteri PUPR Keluhkan Dana Mitigasi Bencana PBB yang Masih Kecil
Menurut Basuki, lokasi di Cincin Pasifik menyebabkan Indonesia seperti supermal bencana. "Bencana yang terjadi di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah menjadi pelajaran yang berharga bagi Indonesia bahwa perencanaan dan kesiapan infrastruktur dan kesiagaan masyarakat mengantisipasi potensi bencana harus dievaluasi untuk ditingkatkan di seluruh Indonesia,” kata Basuki dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Jumat, 30 November 2018.
Di samping mitigasi, menurut Basuki, penanganan pasca bencana baik dalam tahap tanggap darurat yang dilanjutkan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi harus dilakukan dengan mengacu pada prinsip membangun kembali lebih baik atau Build Back Better secara mendalam. Pembangunan mesti dimulai dari perencanaan yakni rencana tata ruang wilayah hingga ke rencana detail tata ruang termasuk peraturan zonasi dan building code untuk daerah rentan bencana.
“Kementerian PUPR akan membentuk Komisi Keamanan Bangunan Gedung yang salah satu tugasnya mendampingi pemerintah daerah agar konsekuen dalam mengimplementasikan rencana tata ruang dan zonasi yang sudah ditetapkan,” kata Basuki.
Langkah selanjutnya yang sangat penting, ujar Basuki, adalah meningkatkan investasi dan pendanaan untuk mengurangi resiko bencana sesuai dengan kesepakatan internasional seperti Sendai Framework for Disaster Risk Reduction.
“Anggaran yang dialokasikan untuk mitigasi bencana hendaknya tidak dimaknai sebagai biaya, namun merupakan investasi untuk masa depan yang lebih baik dengan menurunnya risiko bencana," kata dia. "Kita tidak ingin melihat kota berikut infrastruktur yang telah dibangun dengan mahal dan susah payah, hancur kembali akibat bencana."
Menteri PUPR mengatakan pemerintah juga mulai menyiapkan langkah-langkah untuk mengadopsi penerapan instrumen pembiayaan risiko bencana, seperti asuransi bencana. Dengan demikian perlu disiapkan dasar hukum dan ketentuan administrasi yang memadai sehingga bisa diterapkan di Indonesia.