Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pajak Barang Mewah Kapal Yacht Dihapus Mulai Januari 2019

image-gnews
Pekerja menyelesaikan pembuatan kapal pesiar di galangan Heesen Yachts di Oss, Belanda, 8 Agustus 2018. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Pekerja menyelesaikan pembuatan kapal pesiar di galangan Heesen Yachts di Oss, Belanda, 8 Agustus 2018. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM sebesar 75 persen pada kapal yacht bakal resmi dihapus mulai 1 Januari 2019. Pemerintah ingin menghapus penerimaan pajak dari yacht yang hanya sekitar Rp 10 miliar per tahun ini demi mendapatkan penerimaan negara yang lebih besar.

Baca: Akan Ada Kapal Wisata yang Nyaman Menuju Pulau Tikus Bengkulu

"Kalau kita keluarin (dari daftar barang yang terkena PPnBM), ternyata pemasukannya banyak, perawatannya di sini, sewanya di sini," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 30 November 2018.

Penghapusan pajak bagi kapal yacht ini akan dilakukan dengan merevisi beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Saat ini, proses revisi sedang berjalan dan menunggu masukan dari Kementerian Parwisata.

Aturan detail soal pengenaan pajak ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017. Dalam aturan ini, tak hanya kapal yacht yang dikenai pajak 75 persen, akan tetapi juga Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, ada pula barang lain yang dikenai PPnBM dengan besaran yang berbeda. Contohnya PPnBM untuk helikopter, senjata artileri, hingga revolver dan pistol sebesar 50 persen. Kemudian PPnBM 20 persen untuk rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih. Lalu apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atau lebih.

Nah, kapal pesiar dan rumah mewah merupakan dua komoditas yang rencana bakal ikut terkena relaksasi alias pengurangan PPnBM, bahkan pembebasan. Tujuannya sama, untuk mendatangkan penerimaan yang lebih besar ketimbang sekedar penerimaan dari pajak yang tidak seberapa. Tapi kemudian kapal pesiar tetap dikenai PPnBM, begitupun rumah mewah. "Ya karena belum ada kajiannya saja," kata Luhut.

Akan tetapi, Luhut membuka peluang bahwa relaksasi bagi kapal yacht ini bukanlah yang terakhir. PPnBM bagi barang mewah lainnya akan menyusul untuk dihapuskan setelah lengkap kajiannya. "Nanti kami sapu, mana yang gak efisien, kami sapu semua," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

8 jam lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

23 jam lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

3 hari lalu

Penumpang tujuan Ambon antre menaiki KM Dorolonda di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Sabtu 30 Maret 2024. PT Pelni Cabang Ternate bersama Kementerian Perhubungan memberikan kuota gratis kepada 300 pemudik dari Ternate menuju Ambon menjelang Idul Fitri 1445 hijriah. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

Sejumlah penumpang di Kota Ternate, Maluku Utara tujuan Manado, Sulawesi Utara, beralih menggunakan kapal antarpulau lintas Kota Ternate-Manado.


Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran, Perjalanan Kapal Sumatera ke Jawa Ditambah

10 hari lalu

Pemudik dengan kendaran roda empat antre menunggu untuk memasuki kapal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Sabtu 13 April 2024. Berdasarkan data Posko ASDP selama 12 jam, memasuki H+2 lebaran 2024, sebanyak 14.507 unit kendaraan menyeberang ke Pulau Jawa menggunakan jasa angkutan kapal laut. ANTARA FOTO/ Ardiansyah
Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran, Perjalanan Kapal Sumatera ke Jawa Ditambah

Kemenhub tambah perjalanan kapal untuk antisipasi lonjakan arus balik Lebaran untuk penyeberangan dari Sumatera ke Jawa.


Penyeberangan Lintas Panjang-Pelabuhan Ciwandan Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Tarifnya

11 hari lalu

Foto udara ribuan pemudik sepeda motor saat antre memasuki Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten, Sabtu, 6 April 2024 dini hari. Ribuan pemudik sepeda motor menuju Sumatera memadati Pelabuhan Ciwandan pada puncak arus mudik Idul Fitri 1445 Hijriah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penyeberangan Lintas Panjang-Pelabuhan Ciwandan Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Tarifnya

Mulai hari ini Sabtu, 13 April 2024, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan melayani penyeberangan lintas Pelabuhan Panjang-Pelabihan Ciwandan.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

14 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

14 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Tiket Feri Merak-Bakauheni Hari Ini Sudah Habis

15 hari lalu

Pemudik berada di dekat mobil saat menunggu antrean untuk menaiki kapal di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, 7 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tiket Feri Merak-Bakauheni Hari Ini Sudah Habis

PT ASDP Indonesia Ferry mengatakan, tiket feri dari Pelabuhan Merak-Bakauheni untuk keberangkatan Selasa, 9 April 2024 telah terjual habis.


Satu ABK WNI Kapal Keoyoung Sun yang Selamat Tiba di Indonesia

20 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Satu ABK WNI Kapal Keoyoung Sun yang Selamat Tiba di Indonesia

Seorang ABK WNI yang selamat dari tragedi tenggelamnya kapal Keoyoung Sun di perairan Jepang tiba di Indonesia.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

21 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi