Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) meneliti bagaimana pilot mengambil keputusan ketika terjadi kondisi-kondisi yang kurang baik pada saat penerbangan berkaitan dengan investigasi kecelakaan penerbangan Lion Air JT-610 pada 29 Oktober lalu.
Baca juga: Lion Air Jatuh, KNKT Gandeng Boeing Lanjutkan Investigasi
"Tugas itu lah yang sedang kami evaluasi lebih mendalam," ujar investigator KNKT Ony Suryo Wibowo di kantornya, Kamis, 29 November 2018.
Sebab, menurut Ony, dalam keadaan terbang, keputusan terhadap pesawat ada di tangan sang pilot. Termasuk, untuk menilai kondisi pesawat saat terbang. Pilot diminta mengambil keputusan berdasarkan prosedur yang telah ada di dalam pesawat, atau dinamakan check list.
Terlebih, dalam kasus pesawat Lion Air PK-LQP, Ony mengatakan secara prinsip pesawat dinyatakan laik terbang. Mengenai persyaratan kelaikterbangan, menurut dia, cukup kompleks dan tidak mudah untuk dipahami. Namun ia meyakini pesawat itu laik terbang lantaran teknisi telah menandatangani rilis untuk terbang.
"Ada bukti bahwa teknisi menyatakan laik terbang, apakah itu dari Denpasar ke Jakarta, maupun dari Jakarta ke Pangkal Pinang," ujar Ony. "Apabila terjadi sesuatu maka sesungguhnya berlaku aturan khusus, lagi-lagi aturan ini perlu dipahami secara mendalam, tetapi secara prinsip, begitu teknisi menyatakan laik terbang pesawat adalah laik terbang."
Ketua Sub-Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo menambahkan kelaikan terbang sebuah pesawat menjadi kedaluwarsa tatkala pesawat mengalami kerusakan di udara. "Jadi memang menjadi tidak laik terbang," ujar dia.
Pada kondisi seperti itu, menjadi tanggung jawab pilot untuk memutuskan langkah-langkah guna mendaratkan pesawatnya dengan selamat.
Mengambil contoh kasus penerbangan Lion Air Denpasar - Bali satu hari sebelum tragedi itu, Nurcahyo menilai pilot semestinya tidak melanjutkan penerbangannya ketika merasakan adanya gangguan pada pesawat. Pasalnya, kondisi pesawat baru saja tinggal landas selama 50 menit saat pilot merasa ada masalah.
"Masih ada 1,5 jam menuju Jakarta, melanjutkan penerbangan dalam kondisi rusak mungkin akan lebih membahayakan," kata Nurcahyo. "Makanya kami menyarankan agar di buku manual Lion Air menyatakan bahwa dalam kondisi demikian sebaiknya pilot memutuskan kembali."
Pesawat Lion Air PK-LQP sebelumnya sempat bermasalah pada penerbangan Denpasar - Jakarta, Minggu malam, 28 Oktober 2018. Pada Senin pagi, 29 Oktober 2018, pesawat naas itu mengalami hilang kontak dan jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.