TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan ihwal pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday, Kamis, 29 November 2018. Peraturan itu resmi berlaku dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018.
Baca juga: Jokowi Minta Sri Mulyani Evaluasi Insentif Pajak Karena...
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan dalam peraturan itu terdapat perluasan bidang usaha yang mendapat insentif pajak, seperti penambahan bidang usaha di sektor digital dan agrikultur. "Untuk tax holiday menjadi bertambah dua bidang usaha baru, namun ada dua bidang usaha yang mengalami penggabungan," kata Susiwijono di kantornya.
Peraturan soal tax holiday ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Selain soal tax holiday, paket tersebut berisi soal devisa hasil ekspor dan relaksasi daftar negatif investasi.
Menurut Susiwijono, ada 18 bidang usaha yang terkena tax holiday dari sebelumnya 17 bidang usaha. Penerbitan peraturan bertujuan untuk meningkatkan investasi melalui perluasan cakupan bidang usaha. "Kami mendesain PMK ini untuk mendorong kecepatan dan kemudahan dalam proses pengajuannya," ujar Susiwijono.
Dalam PMK Nomor 150 Tahun 2018, termaktub, berdasarkan jumlah, nilai investasi Rp 500 miliar sampai kurang dari Rp 1 triliun mendapatkan tax holiday selama lima tahun. Investasi Rp 1 triliun sampai kurang dari Rp 5 triliun mendapatkan tujuh tahun.
Untuk investasi senilai Rp 5 triliun sampai kurang dari Rp 15 triliun mendapatkan tax holiday selama sepuluh tahun. Sedangkan investasi Rp 15 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun mendapatkan selama 15 tahun. Juga untuk investasi Rp 30 triliun ke atas mendapatkan selama 20 tahun.
Setelah jangka waktu pemberian tax holiday tersebut berakhir, wajib pajak akan diberikan pengurangan PPh Badan sebesar 25 persen sampai 50 persen dari PPh Badan terutang selama dua tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru.
Berikut 18 bidang usaha yang mendapatkan tax holiday:
1. Industri logam dasar hulu terdiri dari besi baja atau bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
2. Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
4. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
5. Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
6. Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
7. Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi
8. Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, seperti semiconductor wafer, bacldight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau display
9. Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin
10. Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur
11. Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik
12. Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor
13. industri pembuatan komponen utama kapal
14. Industri pembuatan komponen utama kereta api
15. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara
16. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
17. Infrastruktur ekonomi
18. Ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.