TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI telah mengumumkan kembali batas penukaran empat uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 yang sudah dicabut peredarannya. Dalam pengumuman tersebut, BI bakal membatasi penukaran uang pada 30 Desember 2018.
Baca: BI: Kebijakan Moneter 2019 Preemptif dan Ahead the Curve
"Ayo buruan tukar, sebab per tanggal 31 Desember 2018 uang kertas rupiah tahun emisi 1998 dan 1999 sudah tidak berlaku lagi," seperti dalam unggahan akun instagram resmi Bank Indoneia @bank_indonesia, seperti dikutip pada Kamis, 29 November 2018.
Pengumuman ini salah satunya dilakukan lewat akun instagram BI. Adapun unggahan tersebut kini telah dilihat sebanyak 11.763 kali. Sedangkan, unggahan ini telah mendapat komentar dari 33 akun di aplikasi instagram.
Empat uang kertas yang dimaksud tersebut adalah pertama, uang kertas pecahan Rp 10.000 dengan tahun emisi 1998 yang bergambar pahlawan nasional Cut Nyak Dien. Kedua, adalah uang kertas pecahan Rp 20.000 dengan tahun emisi 1998 yang bergambar muka pahlawan nasional Ki Hajar Dewantara.
Kemudian ketiga, adalah uang kertas dengan pecahan Rp 50.000 yang merupakan keluaran tahun emisi 1999 dengan gambar muka kertas adalah pahlawan WR Soepratman. Terakhir adalah uang pecahan Rp 100.000 yang dikeluarkan tahun 1999 dengan gambar pahlawan proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta.
Sebelumnya, pada 2008, BI telah mengeluarkan aturan tentang pencabutan dan penarikan dari peredaran terhadap keempat uang kertas ini. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/33/PBI/2008.
Baca: Jokowi Apresiasi Taring BI Keluar Jaga Stabilitas Rupiah
Dalam aturan itu disebutkan bahwa BI telah mencabut dan menarik uang kertas tersebut dari peredaran, dan menyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 31 Desember 2008. Namun, BI masih memberikan kesempatan kepada para pemilik uang yang masih memiliki uang tersebut untuk bisa menukarkan uang tersebut hingga 30 Desember 2018.