TEMPO.CO, Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT ikut menanggapi mengenai kabar bahwa pesawat Lion Air dengan registrasi PK-LQP tak laik terbang pada 29 Oktober 2018 sebelum jatuh di perairan Tanjung Karawang. KNKT menjelaskan bahwa kabar tersebut tidaklah benar.
Baca: KNKT: Pilot Telah Berupaya Keras Seimbangkan Ketinggian Lion Air
"Disampaikan bahwa pesawat Lion Air Boeing B 737-8 MAX registrasi PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar Bali dengan nomor penerbangan JT043 maupun pada saat berangkat dari Jakarta dengan nomer penerbangan JT610," seperti dikutip dalam keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan Nurcahyo Utomo pada Kamis, 28 November 2018.
Sebelumnya beredar kabar di media bahwa hasil preliminary temuan KNKT mengenai jatuhnya Lion Air PK-LQP di Perairan Karawang salah satunya karena pesawat tak laik terbang sebelum berangkat. Ketidaklaikan terbang tersebut dikabarkan terjadi sejak sebelumnya yakni dari penerbangan Denpasar, Bali dengan nomor penerbangan JT 043.
Pernyataan tersebut juga telah dibantah oleh pihak Lion Air. Menurut Lion Air pesawat telah layak terbang dan sesuai dengan dokumen dan apa yang telah dilakukan oleh engineer milik maskapai.
KNKT menjelaskan, bahwa di Indonesia, pesawat dinyatakan laik terbang jika Aircraft Fligt Maintenance Log (AFML) telah ditandatangani oleh engineer (releaseman). Setelah pesawat mendarat pilot melaporkan adanya gangguan pada pesawat, engineer telah melakukan perbaikan dan pengujian. Setelah hasil pengujian menunjukkan hasil baik maka AFML ditandatanganioleh releasemen dan pesawat dinyatakan terbang.
Salah satu kondisi yang menyebabkan kelaikudaraan (airwothiness) berakhir apabila pada saat terbang pesawat mengalami gangguan. Keputusan untuk melanjutkan terbang atau segera mendarat ada di tangan pilot in command (captain).
Sementara itu, KNKT telah memberikan dua rekomendasi terhadap Lion Air atass terjadinya kecelakaan tersebut. Pertama, menjamin implementasi dari operation manual part A subchapter 1.4.2 dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan dan untuk menjamin pilot dapat mengambil keputusan untuk meneruskan penerbangan. Dan kedua, menjamin semua dokumen operasional diisi dan didokumentasikan secara tepat.
Sebelumnya, Presiden Direktur Lion Air Group, Edward Sirait menyatakan bakal menyurati KNKT untuk mengklarifikasi pernyataannya soal ketidaklaikan pesawat sebelum terbang yang ramai ditulis di banyak media massa. Lion Air akan mengambil langkah hukum jika terbukti tudingan tentang pesawat Lion Air PK-LQP dikeluarkan oleh KNKT.
Baca: Bersama Hotman Paris, Pengacara AS Siap Bantu Keluarga Korban Lion Air Gugat Boeing
Edward juga mengklarifikasi rekomendasi KNKT mengenai data pramugari. Menurut dia, memang benar data pramugari ada lima orang, namun ternyata dalam kecelakaan tersebut ada enam orang. Pramugari tambahan Lion Air tersebut merupakan instruktur. "Kalau pernyataan diberikan data tidak benar itu keliru," tutur dia.